KOMPAS.com - Informasi yang menyebut tidak lagi ada surat undangan fisik untuk masing-masing pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beredar di media sosial.
Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @abahyoufree, Selasa (6/2/2024).
Sebagai gantinya, menurut pengunggah, masyarakat harus mengeceknya secara mandiri melalui situs daftar pemilih tetap (DPT) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"PEMBERITAHUAN Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id," tulis unggahan.
Menanggapi unggahan, sejumlah warganet mengaku belum menerima surat pemberitahuan atau undangan yang menjadi salah satu syarat mencoblos tersebut.
Lantas, benarkah jika tak ada lagi undangan fisik bagi pemilih dalam Pemilu 2024?
Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah
Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024.
Menurut dia, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"KPPS melakukan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih," ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).
Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Idham menyampaikan, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Lantaran hari pemungutan jatuh pada 14 Februari 2024, artinya surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.
Saat menyerahkan surat pemberitahuan nanti, KPPS akan mendokumentasikan sebagai arsip guna keperluan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU," ucap Idham.
Baca juga: Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!