Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Bawa HP untuk Foto dan Rekam Saat Mencoblos, Ini Sanksinya!

Kompas.com - 04/02/2024, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dilarang membawa telepon seluler (ponsel) atau HP ke dalam bilik suara saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024).

Larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, perintah untuk tidak membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Perintah tersebut, akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

"Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," kata Idham, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Baca juga: Mengapa Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu? Ini Kata KPU

Lebih lanjut, dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara yang dibagikan.

Lantas, apa sanksi jika melanggar larangan mendokumentasikan pencoblosan di bilik suara?


Baca juga: Apa itu TMS dalam Pemilu? Berikut Pengertian dan Kategorinya

Sanksi memfoto dan merekam saat mencoblos

Idham menerangkan, memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya.

Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.

Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain.

Baca juga: SE Menaker Libur Pemilu 2024: Pengusaha Harus Izinkan Buruh Mencoblos

Pemilih dengan kondisi di atas perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di TPS, tetapi dengan tetap berdasarkan permintaan sendiri.

Idham melanjutkan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara turut sejalan dengan prinsip rahasia, salah satu dari enam asas pemilu di Indonesia.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com