Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Harga Tiket Argo Bromo Anggrek Rp 900.000, Ini Kata KAI

Kompas.com - 04/02/2024, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga tiket kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta-Gambir subkelas AD yang mencapai Rp 900.000, ramai dibahas warganet di media sosial X, dulunya Twitter, Minggu (4/2/2024). 

Dari tangkapan layar, harga tiket yang ramai dibahas warganet itu untuk keberangkatan Kamis, 15 Februari 2024.

Tak hanya itu, harga tiket kereta api Gajayana untuk keberangkatan 27 Februari 2024 juga mencapai Rp 950.000.

"Tiap tahun tarif kereta api (KAI) naik. Kali ini tarif kereta api kelas eksekutif tujuan Jakarta - Jatim sudah tembus Rp 900.000 untuk perjalanan di hari biasa. Tarif tertinggi ini berada di subclass AD," tulis akun @txttransportasi, Sabtu (3/2/2024).

Lantas, apa penyebab harga tiket kereta api itu tembus hingga Rp 900.000?

Baca juga: Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Terbaru Mulai 3 Februari 2024

Penjelasan KAI

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus menjelaskan, KA Argo Bromo Anggrek dan KA Gajayana merupakan KA komersial.

KA komersial adalah kereta api dengan harga tiket yang fluktuatif menyesuaikan besaran kebutuhan (demand) pelanggan.

Harga tiket KA Argo Bromo Anggrek dan KA Gajayana itu, menurut Joni sudah sesuai dengan batas bawah dan batas atas (TBA) yang ditentukan KAI.

"Untuk KA Komersial, KAI memberlakukan mekanisme diantara tarif antara batas bawah dan batas atas (TBA). Kondisinya disesuaikan dengan kondisi pasar," kata Joni, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/2/2024).

Dalam penerapannya, tarif KA Komersial selalu berada dalam tarif batas bawah (TBB)-tarif batas atas (TBA) yang telah ditetapkan.

Meskipun sejumlah KA Komersial menerapkan tarif batas atas (TBA), Joni memastikan pihaknya tidak menerapkan kenaikan harga tiket.

"Tidak ada kenaikan (harga tiket)," kata Joni.

Disebutkan, PT KAI membagi harga tiket kereta api ke dalam dua bagian, yakni KA komersial dan public service obligation (PSO).

Untuk KA yang mendapatkan PSO, harga tiket keretanya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket KA Papandayan Ekspres, Pangandaran, dan Malabar 2024

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com