Asas rahasia berarti, pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun di hari pencoblosan.
Selain rahasia, ada pula lima asas lain yang tergabung dalam akronim Luber Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Enam prinsip yang menjadi asas pemilu di Tanah Air itu telah diatur secara lugas dalam Pasal 2 UU Pemilu.
"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Idham.
Baca juga: Simak, Cara Mencoblos yang Benar di Pemilu 2024 agar Suara Sah
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari mempertanyakan kepentingan apa yang membuat pemilih melakukan dokumentasi.
Sebab, jika sudah melanggar asas kerahasiaan, dia menilai akan melahirkan masalah baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Misalnya, kata Hasyim, saat perolehan suara dari hasil dokumentasi pemilih yang dilaporkan kepada masing-masing tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, berbeda dengan hasil penghitungan suara di TPS.
"Misalkan itu dihitung sendiri, ternyata (mereka melihat) punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasikan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini," ucap Hasyim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?
"Jadi orang ini, yang dia milihnya apa jadi diketahui orang lain. Padahal, salah satu asas pemilu adalah rahasia," imbuhnya.
Di sisi lain, saat pemilih mengunggah pilihannya dan berkembang menjadi viral, mereka akan kerepotan memberikan klarifikasi.
"Siapa yang foto, siapa yang menge-post itu. Kemudian ngapain diviralkan, ini jadi pertanyaan. Yang kemudian harus melacak satu per satu dan seterusnya," beber Hasyim.
Kendati demikian, Hasyim tidak melarang pemilih membawa ponsel ke bilik suara. Namun, KPU akan memberi seruan di setiap TPS untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya.
"Nanti di TPS-TPS kita membuat seruan bahwa para KPPS ini menyampaikan kepada pemilih untuk menghindari memfoto, memvideokan pilihannya di TPS," tutur Hasyim.
Baca juga: Apa Itu Formulir C1 dalam Pemilu? Berikut Fungsi dan Jenis-jenisnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.