Hal tersebut dia bagikan melalui akun media sosial X @palingteguh, Minggu (11/2/2024).
"Nanti tanggal 14 Februari, pas mau nyoblos sebelum ke bilik suara, periksa & pastikan dulu surat suaranya belum ada yg dicoblos ya," tulisnya.
Menurut pengunggah, pemilih sebaiknya memeriksa keadaan surat suara di luar bilik suara, agar ada saksi jika surat suara tersebut rusak.
Kalau diperiksa di bilik suara, ditakutkannya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku panitia tidak percaya dan menganggap pemilih sudah mencoblos surat suara tersebut.
Hingga Minggu (12/2/2024), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 3,1 juta kali, dibagikan 17.000 kali, dan disukai 54.000 warganet.
Berikut ini anjuran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi pemilih agar memeriksa kondisi surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
KPU anjurkan cek surat suara Pemilu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri Satya Graha menyarankan pemilih untuk terlebih dahulu memeriksa kondisi surat suara sebelum melakukan pencoblosan.
"Sebaiknya iya (pengecekan surat suara sebelum masuk bilik suara)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/2/2024).
Meski begitu, Satya menambahkan, pemilih dapat juga memeriksa surat suara yang didapatnya di bilik suara.
Jika surat suara yang diterima mengalami kerusakan, sudah dicoblos, atau salah coblos dia mengimbau agar pemilih segera menukarkannya ke pihak KPPS di tempat pemungutan suara (TPS),
"Tapi untuk penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali," tambah dia.
Adapun hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Terpisah, Anggota KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist membenarkan pemilih dapat memeriksa surat suara yang diterima sebelum melakukan pencoblosan.
"Apabila masih ditemukan surat suara rusak, nanti boleh ditukar di petugas KPPS dan dipastikan surat suara yang diterima ada tanda tangan ketua KPPS," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.
KPPS akan memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih. Surat suara ini untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
Hal ini diatur berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Berikut rinciannya.
KPU sediakan surat suara cadangan
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya telah menyediakan surat suara cadangan untuk mengantisipasi surat suara rusak, tercoblos, atau salah coblos.
"Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," katanya, dikutip dari Antara.
Meskipun ada surat suara cadangan, Menurut Hasyim, jumlahnya di setiap TPS terbatas atau hanya dua persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," imbuhnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/140000765/cek-kondisi-surat-suara-sebelum-masuk-bilik-pencoblosan-rusak-bisa-diganti