Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mencoblos Lewat Pukul 13.00? Begini Aturannya

Kompas.com - 13/02/2024, 13:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari2024, mungkin masih banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan.

Salah satunya yaitu mengenai apakah boleh mencoblos ketika sudah lewat pukul 13.00 WIB di TPS setempat.

Lalu, apakah boleh mencoblos ketika sudah lewat pukul 13.00?

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan File APK Data TPS Muncul Jelang Pemilu 2024

Aturan waktu pencoblosan

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pemilih masih bisa mencoblos lewat pukul 13.00 waktu setempat, dikutip dari KOMPAS TV.

Meskipun demikian, ada beberapa ketentuan bagi pemilih yang masih dapat mencoblos lewat pukul 13.00, yaitu:

  • Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
  • Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Nantinya, apabila masih banyak pemilih yang antre di TPS mendekati pukul 13.00, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengambil form C^ dan KTP pemilih.

Kemudian, petugas akan mencatat nama pemilih yang bersangkutan pada daftar hadir dengan formulir model C7.

Petugas akan melayani pemilih yang sudah tercatat dalam formulir C7 hingga selesai dan membuka kesempatan untuk tetap mencoblos sampai pemilih terakhir, meskipun sudah lebih dari pukul 13.00.

Meskipun demikian, pemilih yang baru datang setelah pukul 13.00 waktu setempat tidak akan dilayani oleh KPPS.

Baca juga: Cara Mengecek Lokasi TPS Menggunakan NIK secara Online

Cara cek nama DPT secara online

Untuk mengecek nama diri sendiri sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda dapat melakukannya secara online.

Berikut cara mengecek nama diri sendiri di DPT secara online.

  • Bukalah laman KPU dengan alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri
  • Klik tombol “pencarian.”

Nantinya, akan muncul beberapa informasi terkait DPT yang sudah terdaftar di KPU sesuai dengan domisili.

Informasi yang diberikan berupa nama lengkap, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Apabila tidak terdaftar, laman akan menampilkan tulisan “data anda belum terdaftar!”

Apabila menemukan kasus demikian, pemilih yang tidak terdaftar namun memiliki hak suara dapat menghubungi KPU terdekat untuk memastikan kebenaran data di DPT, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/2/2023).

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

Dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan

Untuk DPT, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa saat akan mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024.

Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara).
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com