Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Mencoblos Lewat Pukul 13.00? Begini Aturannya

KOMPAS.com - Menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari2024, mungkin masih banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan.

Salah satunya yaitu mengenai apakah boleh mencoblos ketika sudah lewat pukul 13.00 WIB di TPS setempat.

Lalu, apakah boleh mencoblos ketika sudah lewat pukul 13.00?

Aturan waktu pencoblosan

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pemilih masih bisa mencoblos lewat pukul 13.00 waktu setempat, dikutip dari KOMPAS TV.

Meskipun demikian, ada beberapa ketentuan bagi pemilih yang masih dapat mencoblos lewat pukul 13.00, yaitu:

  • Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
  • Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Nantinya, apabila masih banyak pemilih yang antre di TPS mendekati pukul 13.00, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengambil form C^ dan KTP pemilih.

Kemudian, petugas akan mencatat nama pemilih yang bersangkutan pada daftar hadir dengan formulir model C7.

Petugas akan melayani pemilih yang sudah tercatat dalam formulir C7 hingga selesai dan membuka kesempatan untuk tetap mencoblos sampai pemilih terakhir, meskipun sudah lebih dari pukul 13.00.

Meskipun demikian, pemilih yang baru datang setelah pukul 13.00 waktu setempat tidak akan dilayani oleh KPPS.

Cara cek nama DPT secara online

Untuk mengecek nama diri sendiri sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Anda dapat melakukannya secara online.

Berikut cara mengecek nama diri sendiri di DPT secara online.

  • Bukalah laman KPU dengan alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri
  • Klik tombol “pencarian.”

Nantinya, akan muncul beberapa informasi terkait DPT yang sudah terdaftar di KPU sesuai dengan domisili.

Informasi yang diberikan berupa nama lengkap, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Apabila tidak terdaftar, laman akan menampilkan tulisan “data anda belum terdaftar!”

Apabila menemukan kasus demikian, pemilih yang tidak terdaftar namun memiliki hak suara dapat menghubungi KPU terdekat untuk memastikan kebenaran data di DPT, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/2/2023).

Dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan

Untuk DPT, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa saat akan mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024.

Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS, dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/13/130000965/bolehkah-mencoblos-lewat-pukul-1300-begini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke