Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS

Kompas.com - 11/02/2024, 13:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jelang hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, sejumlah warga ada yang masih menanyakan surat undangan bagi calon pemilih.

Surat undangan Pemilu 2024 biasanya dikirimkan ke rumah warga agar nantinya bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) setempat.

Isi surat undangan pemilu berupa nama pemilih, nomor daftar pemilih tetap (DPT), hari, waktu, dan lokasi pemungutan suara, serta tata cara pemberian suara.

Lalu, apakah pemilih maish akan mendapatkan undangan untuk Pemilu 2024?

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024


Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, masyarakat yang memiliki hak suara akan tetap mendapatkan surat undangan Pemilu 2024.

"Bukan surat undangan tapi surat pemberitahuan bagi pemilih terdaftar dalam DPT," ujarnya aat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

Surat undangan pemilu tersebut bernama surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir Model C Pemberitahuan KPU.

Surat pemberitahuan pemilu akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Betty mengungkapkan, pemilih akan mendapatkan surat tersebut selambat-lambatnya h-3 hari pemungutan suara atau tepatnya pada 11 Februari 2024.

"Jika tak mendapatkannya, selama terdaftar dalam DPT, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS dan menunjukkan identitas kependudukannya," tambah dia.

Saat menyerahkan surat pemberitahuan pemilu, KPPS akan mendokumentasikan kegiatan ini sebagai arsip laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dokumentasi yang diambil berupa foto atau video. Nantinya, arsip dokumentasi akan dikirimkan ke PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU.

Baca juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Bagaimana jika tidak dapat undangan Pemilu 2024?

TPS yang ada di KBRI Singapura, PPLN KBRI Singapura pastikan pemungutan suara di Singapura sudah siapDOK PPLN KBRI SINGAPURA TPS yang ada di KBRI Singapura, PPLN KBRI Singapura pastikan pemungutan suara di Singapura sudah siap
Masyarakat yang memiliki hak suara akan mendapat surat pemberitahuan pemilu jika tercatat di DPT. Namun, ada kemungkinan undangan pemilu belum 

Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, KPPS bertanggung jawab menyampaikan uarat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023.

"Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ditetapkan dengan Keputusan KPU," ujarnya saat dikonfirmai Kompa.com, Minggu (11/2/2024).

Jika belum menerima undangan tersebut sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara, pemilih dapat meminta surat pemberitahuan pemilu kepada ketua atau anggota KPPS paling lambat sehari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan.

Selain itu, pemilih yang terdaftar di DPT tapi belum mendapat surat undangan pemilu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang langsung ke TPS di hari-H pemungutan suara dan menunjukkan identitas kependudukannya.

Baca juga: Data Tidak Tersedia Saat Cek DPT Online Pemilu? Ini Solusinya

Cara cek DPT

Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat langsung menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari Pemilu 2024 walaupun belum mendapatkan surat pemberitahuan.

Berikut cara mengecek identitas pemilih sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 atau belum.

  • Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih di luar negeri
  • Situs akan memunculkan data pemilih, berupa nomor TPS, nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan "Data anda belum terdaftar!". Pemilih yang tidak terdaftar tapi punya hak suara dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data di DPT.

Baca juga: Tanpa Pindah TPS, Bisakah Langsung Datang Mencoblos dengan Bawa KTP?

Apa yang harus dibawa ke TPS?

Sementara itu, pemilih perlu menyiapkan dokumen yang perlu dibawa saat akan memilih di TPS pada 14 Februari 2024. Berikut dokumen yang perlu dibawa ke TPS.

  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara)
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    • Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara)
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
    • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

Pemungutan suara pemilu di Indonesia akan berlangsung Rabu (14/2/2024) pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

Tren
Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Tren
Jarang Diketahui, Ini 6 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Es Teh Saat Cuaca Panas

Jarang Diketahui, Ini 6 Efek Samping Terlalu Banyak Minum Es Teh Saat Cuaca Panas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com