KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu 2024, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat berhak menentukan pilihan mereka untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Tak hanya itu, pemilu ini juga ditujukan untuk memilih calon legislatif untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemungutan suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk setiap titik di daerah masing-masing.
Lantas, dokumen apa saja yang harus dibawa saat hendak mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti?
Baca juga: Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU
Dilansir dari Instagram resmi KPU RI @kpu_ri, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jenis-jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut berkas-berkas yang harus dibawa pemilih saat pencoblosan pada 14 Februari 2024:
DPT merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa beberapa dokumen berikut:
DPTb merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili KTP-el, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa beberapa dokumen berikut:
DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
Namun, bagaimana bila belum dapat formulir pemberitahuan nyoblos?
Baca juga: Data Tidak Tersedia Saat Cek DPT Online Pemilu? Ini Solusinya