Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pencoblosan 14 Februari 2024

Kompas.com - 13/02/2024, 13:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam Pemilu 2024, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat berhak menentukan pilihan mereka untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, pemilu ini juga ditujukan untuk memilih calon legislatif untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pemungutan suara akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk setiap titik di daerah masing-masing.

Lantas, dokumen apa saja yang harus dibawa saat hendak mencoblos pada 14 Februari 2024 nanti?

Baca juga: Apakah Bisa Mencoblos Hanya Menggunakan KTP saat Pemilu? Ini Kata KPU

Dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan

Dilansir dari Instagram resmi KPU RI @kpu_ri, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jenis-jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berikut berkas-berkas yang harus dibawa pemilih saat pencoblosan pada 14 Februari 2024:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa beberapa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili KTP-el, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00 dengan membawa beberapa dokumen berikut:

  • KTP-el atau surat keterangan
  • Model A-Surat pindat memilih.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

DPK dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el atau surat keterangan pada satu jam sebelum TPS ditutup atau dimulai pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Berikut dokumen yang harus dibawa:

  • KTP-el atau surat keterangan.

Namun, bagaimana bila belum dapat formulir pemberitahuan nyoblos?

Baca juga: Data Tidak Tersedia Saat Cek DPT Online Pemilu? Ini Solusinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com