Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2023/2024

Kompas.com - 08/12/2023, 20:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjalanan angkutan barang di beberapa wilayah akan dibatasi selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).

Hal ini diatur Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

SKB tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023).

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro, dikutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Menurut Hendro, SKB ini akan mengatur perjalanan lalu lintas selama libur Nataru untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban para pengendara.

Baca juga: 5 Ruas Tol Jawa-Sumatera yang Gratis Saat Libur Nataru, Mana Saja?


Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kendaraan yang dibatasi di libur Nataru

Pengaturan lalu lintas selama Nataru diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023.

SKB tersebut akan mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow.

Kendaraan angkutan barang yang perjalanannya dibatasi, yakni:

  • Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg
  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sebaliknya, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang tidak mengalami pembatasan perjalanan selama libur Nataru sehingga tetap beroperasi normal.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?

Kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi selama Nataru, yaitu:

  • Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Mobil hantaran uang
  • Mobil pengantar hewan, pakan ternak, dan pupuk
  • Mobil barang yang membawa barang pokok.

Namun, kendaraan yang tidak dibatasi harus melampirkan surat muatan dari pemilik barang yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri angkutan.

Surat ini berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang di libur Nataru

Ilustrasi angkutan barang yang dibatasi selama libur Nataru.KOMPAS/AGUS SUSANTO Ilustrasi angkutan barang yang dibatasi selama libur Nataru.
Berdasarkan SKB pengaturan lalu lintas jalan selama libur Nataru, berikut pelaksanaan pembatasan operasional angkatan barang yang akan berlaku:

Pembatasan angkutan barang di ruas tol

1. Menjelang Natal (arus mudik 1)

  • Jumat (22/12/2023) pukul 00.00 sampai Minggu (24/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

2. Pasca-Natal (arus balik 1)

Halaman:

Terkini Lainnya

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com