Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden

Kompas.com - 08/12/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU tersebut dibahas sebelum perpindahan ibu kota dari DKI Jakarta menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2024.

Dalam draf RUU tersebut, muncul usulan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden, bukan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Meski begitu, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RUU DKJ, Achmad Baidowi, menyebutkan bahwa proses demokrasi masih berjalan lewat DPRD walau pilkada dihapus.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil

Penolakan Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden

Saat RUU DKJ tengah dibahas oleh DPR, gelombang penolakan terkait usulan Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden muncul selama beberapa hari terakhir.

Penolakan tak hanya datang dari fraksi di DPR, namun pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

1. Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menjadi salah satu pihak yang menolak usulan Gubernur DKJ dipilih oleh presiden.

Ia mengatakan, pemerintah sepakat untuk tidak menghapus pilkada dalam memilih Gubernur DKJ.

"Pemerintah tidak setuju (jika gubernur dan wakil gubernur dipilih Presiden)," kata Tito dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Ia menegaskan bahwa RUU DKJ yang salah satu poinnya mengatur bahwa Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden adalah inisiatif DPR.

Tito melanjutkan, sudah ada konsep mengenai DKJ dalam rapat yang dilakukan pemerintah.

Namun, pihaknya tidak pernah membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur DKJ.

"Artinya bukan penunjukan tetapi tetap melalui mekanisme pilkada. Kenapa? memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan," ungkapnya.

Baca juga: 3 Alasan PKS Ingin Jakarta Tetap Menjadi Ibu Kota Negara, Bukan IKN

Halaman:

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com