Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden

Kompas.com - 08/12/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU tersebut dibahas sebelum perpindahan ibu kota dari DKI Jakarta menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2024.

Dalam draf RUU tersebut, muncul usulan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden, bukan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Meski begitu, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RUU DKJ, Achmad Baidowi, menyebutkan bahwa proses demokrasi masih berjalan lewat DPRD walau pilkada dihapus.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil

Penolakan Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden

Saat RUU DKJ tengah dibahas oleh DPR, gelombang penolakan terkait usulan Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden muncul selama beberapa hari terakhir.

Penolakan tak hanya datang dari fraksi di DPR, namun pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

1. Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menjadi salah satu pihak yang menolak usulan Gubernur DKJ dipilih oleh presiden.

Ia mengatakan, pemerintah sepakat untuk tidak menghapus pilkada dalam memilih Gubernur DKJ.

"Pemerintah tidak setuju (jika gubernur dan wakil gubernur dipilih Presiden)," kata Tito dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Ia menegaskan bahwa RUU DKJ yang salah satu poinnya mengatur bahwa Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden adalah inisiatif DPR.

Tito melanjutkan, sudah ada konsep mengenai DKJ dalam rapat yang dilakukan pemerintah.

Namun, pihaknya tidak pernah membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur DKJ.

"Artinya bukan penunjukan tetapi tetap melalui mekanisme pilkada. Kenapa? memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan," ungkapnya.

Baca juga: 3 Alasan PKS Ingin Jakarta Tetap Menjadi Ibu Kota Negara, Bukan IKN

2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga mengutarakan penolakannya terhadap usulan Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.

Ia menilai bahwa wacana tersebut akan menghilangkan hak demokrasi untuk warga DKJ dan bertentangan dengan demokrasi.

Mardani mengatakan, partainya punya sikap yang tegas untuk menolak poin dalam RUU DKJ bahwa Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.

"Kami bisa bersetuju bahwa DKI atau Daerah Khusus Jakarta adalah otonomi satu tingkat, cuma milih DPR provinsi dan gubernur. Tapi kalau gubernurnya diangkat, itu mengebiri hak demokrasi warga Jakarta," tandas Mardani dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Baca juga: IKN di Mata PKB, Dulu Potong Tumpeng agar Rampung 2024, Kini Sebut Pembangunannya Tidak Etis

3. Partai Amanat Nasional (PAN)

Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Daulay menyampaikan bahwa pihaknya tetap ingin Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada.

Pihaknya tidak sependapat jika pemilihan Gubernur DKJ dilakukan melalui penunjukan presiden sebagaimana tercantum dalam poin UU DKJ.

"PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Lebih lanjut, Saleh mengatakan bahwa partainya menerima untuk membahas RUU DKJ yang sudah menjadi inisiatif DPR.

Namun, PAN memberi catatan kritis mengenai pelaksanaan otonomi daerah.

Ia menilai, otonomi daerah bisa dikaji guna dilaksanakan sampai tingkat kota administratif seiring perpindahan ibu kota ke Nusantara.

Baca juga: Bukan Kampus, Stanford University Akan Bangun Pusat Riset di IKN

4. Partai Demokrat

Partai Demokrat juga mengkritik poin dalam RUU DKJ yang berisi Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.

Melalui Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Mujiyono, partai berlambang mercy ini menilai penunjukkan Gubernur DKJ oleh presiden sebagai sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia.

"Penunjukan gubernur oleh presiden merupakan kemunduran dalam demokrasi," katanya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

"Demokrat Jakarta berpandangan bahwa gubernur DKJ haruslah dipilih oleh rakyat secara langsung agar memiliki legitimasi yang kuat," sambungnya.

Mujiyono menilai, Gubernur DKJ nantinya harus tetap mempunyai legitimasi yang kuat meskipun ibu kota negara sudah pindah ke Nusantara.

Hal tersebut dimaksudkan supaya Gubernur DKJ dapat mengatasi berbagai masalah yang ada.

Baca juga: Keistimewaan Pohon Pule yang Ditanam di IKN, Berkhasiat Obat dan Berharga Fantastis

5. PDI-P

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Komarudin Watubun mengkritik usulan dalam RUU DKJ bahwa Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.

Di sisi lain, ia justru mempertanyakan siapa pihak yang memberi usulan supaya Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.

Sebab, ada keanehan ketika anggota DPR yang ikut menggodok RUU DKJ tidak mengetahui munculnya norma Gubernur DKJ ditunjuk presiden.

Komarudin menilai, usulan tersebut sebagai sebuah keanehan dan menilai hak warga Jakarta untuk menentukan calon pemimpin tidak boleh dihilangkan.

"Pasti saya akan suarakan bahwa di sana, semua orang fraksi, punya hak untuk bicara ya. Tapi kalau saya diberi tugas sebagai anggota DPR untuk bicara, saya tolak itu, tidak masuk akal itu," tutur Komarudin dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Dian Erika Nugraheny, Tria Sutrisna, | Editor: Ihsanuddin, Icha Rastika, Abdul Harris Maulana, Nursita Sari).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah Per Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah Per Hari

Tren
Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Kapan Waktu Sarapan Terbaik dan Terburuk untuk Penderita Diabetes? Ini Kata Ahli

Tren
Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Peneliti Temukan Bahan Legging Olahraga Bisa Picu Kanker, Apa Itu?

Tren
Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Daftar 12 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

[POPULER TREN] Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia | Kalori yang Terbakar Usai Jalan Kaki 30 Menit

Tren
Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com