Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga mengutarakan penolakannya terhadap usulan Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.
Ia menilai bahwa wacana tersebut akan menghilangkan hak demokrasi untuk warga DKJ dan bertentangan dengan demokrasi.
Mardani mengatakan, partainya punya sikap yang tegas untuk menolak poin dalam RUU DKJ bahwa Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.
"Kami bisa bersetuju bahwa DKI atau Daerah Khusus Jakarta adalah otonomi satu tingkat, cuma milih DPR provinsi dan gubernur. Tapi kalau gubernurnya diangkat, itu mengebiri hak demokrasi warga Jakarta," tandas Mardani dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Baca juga: IKN di Mata PKB, Dulu Potong Tumpeng agar Rampung 2024, Kini Sebut Pembangunannya Tidak Etis
Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Daulay menyampaikan bahwa pihaknya tetap ingin Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada.
Pihaknya tidak sependapat jika pemilihan Gubernur DKJ dilakukan melalui penunjukan presiden sebagaimana tercantum dalam poin UU DKJ.
"PAN mengusulkan agar proses demokrasi di Jakarta dilaksanakan dengan pilkada provinsi dan pilkada di tingkat kabupaten/kota secara langsung dan pemilu legislatif dilaksanakan untuk DPRD provinsi dan DPRD masing-masing kota administratif yang ada," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan bahwa partainya menerima untuk membahas RUU DKJ yang sudah menjadi inisiatif DPR.
Namun, PAN memberi catatan kritis mengenai pelaksanaan otonomi daerah.
Ia menilai, otonomi daerah bisa dikaji guna dilaksanakan sampai tingkat kota administratif seiring perpindahan ibu kota ke Nusantara.
Baca juga: Bukan Kampus, Stanford University Akan Bangun Pusat Riset di IKN
Partai Demokrat juga mengkritik poin dalam RUU DKJ yang berisi Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.
Melalui Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Mujiyono, partai berlambang mercy ini menilai penunjukkan Gubernur DKJ oleh presiden sebagai sebuah kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Penunjukan gubernur oleh presiden merupakan kemunduran dalam demokrasi," katanya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
"Demokrat Jakarta berpandangan bahwa gubernur DKJ haruslah dipilih oleh rakyat secara langsung agar memiliki legitimasi yang kuat," sambungnya.
Mujiyono menilai, Gubernur DKJ nantinya harus tetap mempunyai legitimasi yang kuat meskipun ibu kota negara sudah pindah ke Nusantara.
Hal tersebut dimaksudkan supaya Gubernur DKJ dapat mengatasi berbagai masalah yang ada.
Baca juga: Keistimewaan Pohon Pule yang Ditanam di IKN, Berkhasiat Obat dan Berharga Fantastis
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Komarudin Watubun mengkritik usulan dalam RUU DKJ bahwa Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.
Di sisi lain, ia justru mempertanyakan siapa pihak yang memberi usulan supaya Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden.
Sebab, ada keanehan ketika anggota DPR yang ikut menggodok RUU DKJ tidak mengetahui munculnya norma Gubernur DKJ ditunjuk presiden.
Komarudin menilai, usulan tersebut sebagai sebuah keanehan dan menilai hak warga Jakarta untuk menentukan calon pemimpin tidak boleh dihilangkan.
"Pasti saya akan suarakan bahwa di sana, semua orang fraksi, punya hak untuk bicara ya. Tapi kalau saya diberi tugas sebagai anggota DPR untuk bicara, saya tolak itu, tidak masuk akal itu," tutur Komarudin dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/12/2023).
(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Dian Erika Nugraheny, Tria Sutrisna, | Editor: Ihsanuddin, Icha Rastika, Abdul Harris Maulana, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.