"Artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen UGM. Itu kan bermula dari case-nya yang dulu sudah divonis," kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Andi mengatakan, pemberhentikan terhadap kakak Wamenkumham tersebut tidak dilakukan secara serta merta karena melalui proses yang panjang.
"Prosesnya tiga, empat tahun, kok. Setelah kemudian proses menjatuhkan sanksi ke Mas Eric itu kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling," ungkapnya.
Setelah konseling, UGM mendapati beberapa catatan untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
"Akhirnya sampai pada posisi untuk melakukan disiplin kepegawaian," jelas Andi.
Menurut Andi, status Eric merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga pemberhentiannya berada di ranah kementerian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eric Hiariej pada 2 Maret 2022.
Namun, Eric sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Andi menegaskan, secara kelembagaan, Eric sudah tidak menjadi bagian dari UGM setelah SK Mendikbud diterbitkan.
Baca juga: UGM Ungkap Alasan Larangan Dosen Killer, Peduli Kesehatan Mental Mahasiswa
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric Hiariej mencuat dari penuturan Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto, Jumat (3/6/2016).
Pada saat itu, ia memberikan tanggapan atas berita di The Jakarta Post berjudul "Sexually Harassed and Abused on Campus" satu hari sebelumnya.
Erwan menyampaikan, Fisipol UGM sudah menangani dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric sejak 25 Januari 2016.
Fisipol UGM kemudian menggelar rapat gabungan dan memanggil pelaku untuk melakukan klarifikasi setelah mendapat laporan.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan, Jumat (3/6/2016), dilansir dari Kompas.com.
Pada saat itu, Eric dijatuhi sanksi pembebastugasan dari kewajiban mengajar dan pembimbingan skripsi dan tesis.
Usulan Eric sebagai kepala pusat kajian juga dibatalkan oleh Fisipol UGM.
Tak sampai di situ, Eric juga diharuskan menjalani program konseling dengan Women's Crisis Center guna penanganan perilaku pelecehan seksual.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Wijaya Kusuma I Editor: Novianti Setuningsih, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.