Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 17 November 2023, WNI di Singapura Bisa Belanja Pakai QRIS

Kompas.com - 16/11/2023, 09:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menyusul Malaysia, Singapura menjadi negara ASEAN selanjutnya yang melayani transaksi pembayaran dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) antarnegara.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengingatkan, pihaknya akan memperluas penggunaan QRIS ke Singapura mulai 17 November 2023.

Dengan begitu, WNI yang berada di Singapura dapat membayar transaksi belanja dengan mudah.

"Ini sebagai upaya memperkuat sistem pembayaran dalam dukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Implementasi QRIS diperluas ke Singapura pada 17 November 2023," kata Perry, dikutip dari Kontan.

Menurut Penny, langkah ini merupakan upaya BI untuk mengembangkan kerja sama penggunaan mata uang lokal atau local currency transaction (LCT) dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pada mata uang utama.

LCT memungkinkan sebuah transaksi tidak terbatas pada perdagangan dan investasi, tetapi juga pasar keuangan, perbankan, dan transaksi pembayaran.

Negara ASEAN yang bisa bayar pakai QRIS

QRIS antarnegara memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi di negara lain tanpa perlu mengkonversi atau menukarkan mata uang lagi.

Pembayaran dapat dilakukan secara mudah, yakni cukup dengan memindai kode QR.

Inovasi ini akan menguntungkan bagi wisatawan asing di Indonesia yang dapat bertransaksi dengan memindai QRIS merchant Indonesia menggunakan aplikasi pembayaran negaranya, begitu juga sebaliknya.

Dilansir dari laman Bank Indonesia, berikut negara yang sudah menerapkan QRIS antarnegara:

  • Thailand
  • Malaysia.

Saat ini, QRIS sedang dipersiapkan digunakan di Singapura. Sementara QRIS Jepang akan segera menyusul.

Bank Indonesia dengan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang telah melakukan penandatanganan Nota Kerja Sama (NK) terkait Pembayaran Berbasis QR code.

Baca juga: Nasabah BCA Keluhkan Uang Rp 68,5 Juta Hilang Lewat QRIS, Ini Respons Pihak Bank

Keunggulan QRIS antarnegara

Dilansir dari Indonesia Baik, keunggulan transaksi QRIS antarnegara adalah tidak menggunakan mata uang dollar AS tetapi mengikuti mata uang lokal.

Dengan kata lain, Anda tidak perlu menukarkan uang lokal negara tujuan terlebih dahulu.

Mata uang Rupiah akan langsung ditukar dengan mata uang lokal negara tersebut tanpa perantara dollar AS, begitupun sebaliknya.

Transaksi UMKM dan dunia pariwisata antarnegara menjadi lebih mudah dan efisien lantaran produknya bisa bersaing di pasar mancanegara.

Baca juga: QRIS Tuntas Bisa Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Simak Cara serta Biaya Transaksinya

Cara menggunakan QRIS antarnegara

Penggunaan QRIS antarnegara cukup mudah, berikut caranya:

  • Unduh aplikasi perbankan atau jasa keuangan
  • Selanjutnya, buka aplikasi lalu klik menu “Scan QRIS"
  • Masukkan jumlah nominal yang harus dibayar atau ditransfer dalam mata uang negara asal. Contohnya 10 baht
  • Konfirmasi tujuan dan nominal dalam Rupiah (otomatis sudah terkonversi, misal dari 10 bath akan otomatis menjadi Rp 4.500)
  • Selanjutnya, masukkan PIN Anda
  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa transaksi berhasil dilakukan.

Notifikasi menunjukkan bahwa pembayaran dengan QRIS antarnegara telah berhasil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com