Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Kakak Diberhentikan UGM karena Pelecehan Seksual

Kompas.com - 16/11/2023, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan mantan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Eric Hiariej baru-baru ini tengah disorot publik.

Hal tersebut terkait kasus yang mendera kakak-beradik tersebut. Eddy terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi, sementara Eric tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.

Atas dugaan suap dan gratifikasi, Eddy telah diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Kamis (9/11/2023).

Sedangkan Eric diberhentikan sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) oleh UGM imbas dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan.

Eddy Hiariej diduga terima gratifikasi Rp 7 miliar

Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi dari pengusaha bernama Helmut Hermawan.

Laporan tersebut berasal dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 yang mengendus adanya penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Helmut disebut memberikan sejumlah uang kepada Eddy yang berstatus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM usai meminta konsultasi hukum.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat Eddy.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ujar Alexander, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Respons Kemenkumham

Ia menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi. Sedangkan, satu orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.

Selama menelusuri dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy, KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menunjukkan kesepakatan kedua pihak.

Titik temu tersebut menjadi latar belakang mengalirnya dana ke Eddy.

Direktorat Penyelidikan KPK mendapat pelimpahan kasus tersebut setelah pihak Pengaduan Masyarakat melakukan verifikasi dan telaah.

Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Harta Kekayaannya Tembus Rp 20 M

Eric Hiariej diduga lakukan pelecehan seksual pada 2016

Sementara itu, Eric yang diberhentikan sebagai dosen Fisipol oleh UGM diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi pada 2016.

Kabar pemberhentikan Eric sebagai dosen dikonfirmasi oleh Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi.

"Artinya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen UGM. Itu kan bermula dari case-nya yang dulu sudah divonis," kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Andi mengatakan, pemberhentikan terhadap kakak Wamenkumham tersebut tidak dilakukan secara serta merta karena melalui proses yang panjang.

"Prosesnya tiga, empat tahun, kok. Setelah kemudian proses menjatuhkan sanksi ke Mas Eric itu kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling," ungkapnya.

Setelah konseling, UGM mendapati beberapa catatan untuk dilakukan pemeriksaan kembali.

"Akhirnya sampai pada posisi untuk melakukan disiplin kepegawaian," jelas Andi.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Pernah Klaim Laporan adalah Fitnah, Kini Jadi Tersangka

Menurut Andi, status Eric merupakan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga pemberhentiannya berada di ranah kementerian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Eric Hiariej pada 2 Maret 2022.

Namun, Eric sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andi menegaskan, secara kelembagaan, Eric sudah tidak menjadi bagian dari UGM setelah SK Mendikbud diterbitkan.

Baca juga: UGM Ungkap Alasan Larangan Dosen Killer, Peduli Kesehatan Mental Mahasiswa

Sanksi sebelum pemberhentian

Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric Hiariej mencuat dari penuturan Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto, Jumat (3/6/2016).

Pada saat itu, ia memberikan tanggapan atas berita di The Jakarta Post berjudul "Sexually Harassed and Abused on Campus" satu hari sebelumnya.

Erwan menyampaikan, Fisipol UGM sudah menangani dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eric sejak 25 Januari 2016.

Fisipol UGM kemudian menggelar rapat gabungan dan memanggil pelaku untuk melakukan klarifikasi setelah mendapat laporan.

"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Erwan, Jumat (3/6/2016), dilansir dari Kompas.com.

Pada saat itu, Eric dijatuhi sanksi pembebastugasan dari kewajiban mengajar dan pembimbingan skripsi dan tesis.

Usulan Eric sebagai kepala pusat kajian juga dibatalkan oleh Fisipol UGM.

Tak sampai di situ, Eric juga diharuskan menjalani program konseling dengan Women's Crisis Center guna penanganan perilaku pelecehan seksual.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Wijaya Kusuma I Editor: Novianti Setuningsih, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com