KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka rekrutmen tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada November 2023.
Informasi lowongan kerja tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @ojkindonesia, Rabu (15/11/2023).
"Kami Mengundang Putra-Putri Terbaik Indonesia Bergabung bersama OJK Rekrutmen Tenaga Kerja PKWT," tulis OJK.
Saat dikonfirmasi, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengkonfirmasi pembukaan lowongan kerja dengan status PKWT tersebut.
"Iya benar," kata Sarjito kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2023).
Rekrutmen OJK kali ini terbuka untuk posisi Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Periode pendaftaran dibuka selama empat hari, mulai hari ini, Kamis, hingga Minggu (19/11/2023) mendatang.
Berikut syarat dan cara daftarnya:
Baca juga: Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji
Rekrutmen Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dikhususkan bagi sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman dan berkompetensi.
Berikut syarat pendidikan dan pengalaman bekerja yang harus dipenuhi calon pelamar:
Selain syarat di atas, kandidat yang memiliki sertifikat minimal level 1 berikut akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi:
Baca juga: Perincian Bunga dan Denda Pinjol dari OJK, Turun Bertahap Mulai 2024