Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Buka Lowongan Kerja PKWT S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka rekrutmen tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada November 2023.

Informasi lowongan kerja tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @ojkindonesia, Rabu (15/11/2023).

"Kami Mengundang Putra-Putri Terbaik Indonesia Bergabung bersama OJK Rekrutmen Tenaga Kerja PKWT," tulis OJK.

Saat dikonfirmasi, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengkonfirmasi pembukaan lowongan kerja dengan status PKWT tersebut.

"Iya benar," kata Sarjito kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Posisi yang diperlukan

Rekrutmen OJK kali ini terbuka untuk posisi Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Periode pendaftaran dibuka selama empat hari, mulai hari ini, Kamis, hingga Minggu (19/11/2023) mendatang.

Berikut syarat dan cara daftarnya:

Syarat rekrutmen PKWT OJK 2023

Rekrutmen Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dikhususkan bagi sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman dan berkompetensi.

Berikut syarat pendidikan dan pengalaman bekerja yang harus dipenuhi calon pelamar:

  • Pendidikan minimal S1 atau setara dalam dan/atau luar negeri.
  • Terbuka untuk jurusan Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, Statistik, dan Matematika.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4 atau setara dengan lulusan dalam/luar negeri.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun sesuai dengan latar belakang pendidikan.
  • Memiliki pengalaman kerja di Lembaga Jasa Keuangan, khususnya yang terkait dengan audit atau pengawasan akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
  • Mampu berbahasa Inggris secara aktif, baik lisan maupun tulisan, dibuktikan dengan sertifikat bahasa.
  • Usia maksimal 30 tahun per 1 November 2023.

Selain syarat di atas, kandidat yang memiliki sertifikat minimal level 1 berikut akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi:

Dikutip dari laman resmi, OJK menegaskan bahwa hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi.

Keputusan panitia rekrutmen pun bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Selain itu, OJK juga memastikan tidak memungut biaya apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja PKWT ini.

Dengan penempatan di kantor pusat Jakarta, calon pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman ojk.experd.com.

Simak cara mendaftarkan diri dalam rekrutmen Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK berikut:

  • Masuk ke situs https://ojk.experd.com.
  • Klik "Login" di bagian pojok kanan atas, dan pilih "Register" untuk membuat akun.
  • Masukkan nama, email, dan nomor ponsel, kemudian klik "Daftar".
  • Cek email untuk aktivasi akun. Email juga menyertakan username dan kata sandi atau password yang dapat digunakan untuk masuk ke situs lowongan kerja OJK.
  • Masuk atau login kembali, dan isi data diri, termasuk pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, dan sebagainya.
  • Unggah dokumen yang diperlukan.
  • Jika sudah selesai mengisi data diri, klik menu "Lowongan" dan pilih "Staf Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Aset Keuangan Digital & Aset Keuangan Kripto".
  • Baca persyaratan, kemudian klik "Lamar".

Informasi selengkapnya dapat disimak melalui situs ojk.experd.com.

"Hati-hati terhadap penipuan. OJK tidak memungut biaya apa pun dalam proses rekrutmen ini," jelas OJK.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/16/120000465/ojk-buka-lowongan-kerja-pkwt-s1-simak-syarat-dan-cara-daftarnya-

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke