"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," akunya.
Dia juga merasa difitnah oleh publik menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingan pribadinya.
Dalam beberapa kesempatan, Anwar memang kerap menyampaikan nukilan cerita di dalam Al Quran dan kisah para sahabat nabi tentang pentingnya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Dia mengaku, kebiasaan itu memang dilakukannya sebagai pegangan, terlebih menilik latar belakang dirinya yang pernah menjadi guru agama.
Sebaliknya, gugatan soal usia minimum capres-cawapres di MK menurut Anwar adalah menyangkut norma dan bukan kasus konkret.
Adapun putusan juga perlu kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi, bukan oleh ketua semata.
Anwar menekankan, pada akhirnya, yang menentukan presiden dan wakil presiden adalah rakyat dengan hak pilihnya.
Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar
Dalam keterangannya, Anwar juga menuding bahwa MKMK telah menyalahi aturan yang berlaku di mana sidang pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan," kata dia.
Menurutnya, tindakan itu tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan yang dimaksudkan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi.
"Dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," lanjut Anwar.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu, pada awal persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa sidang etik semestinya tertutup sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Namun, Jimly meminta persetujuan para pelapor agar sidang pemeriksaan pelapor dibuka demi transparansi.
Di sisi lain, Anwar juga mempersoalkan sanksi yang dijatuhkan kepadanya berupa pencopotan dari Ketua MK.
Menurutnya, mengacu pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 hanya mengatur 3 jenis sanksi, yaitu teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku," tandas Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.