Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Contoh dan Pengertian Kejahatan Genosida dalam Hukum Internasional

Kompas.com - 06/11/2023, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Selain genosida, konvensi tersebut mengatur perbuatan yang dapat dihukum, antara lain:

  • Konspirasi untuk melakukan genosida.
  • Hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida.
  • Upaya melakukan genosida.
  • Keterlibatan dalam genosida.

Selanjutnya, dalam Pasal 4, orang yang melakukan genosida akan dihukum, terlepas apakah bertanggung jawab secara konstitusional, pejabat publik, atau perorangan.

Baca juga: AS Nyatakan Militer Myanmar Lakukan Genosida ke Rohingnya, Apa Itu Genosida?

Pengaturan genosida di Indonesia

Pengertian genosida pada dua instrumen internasional, Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998 juga telah diadopsi dalam hukum nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) mengatur, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama.

Serupa dengan instrumen internasional, Pasal 8 UU Pengadilan HAM menyebutkan bahwa kejahatan genosida dilakukan dengan cara:

  • Membunuh anggota kelompok.
  • Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara itu, Pasal 36 UU Pengadilan HAM menjelaskan, perbuatan genosida seperti pada Pasal 8 dipidana dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 25 tahun dan minimal 10 tahun.

Baca juga: Hari Pencegahan Genosida Internasional, Bagaimana Sejarahnya?

Contoh genosida

Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/7/2021), berikut beberapa contoh genosida yang pernah terjadi di dunia, termasuk Indonesia:

Holocaust

Holocaust merupakan kejahatan genosida terhadap penganut Yahudi di Eropa yang dilakukan oleh Partai Nazi Jerman selama Perang Dunia II.

Kala itu, pembantaian ini terjadi di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi di bawah pimpinan Adolf Hitler.

Operasi Anfal

Sadam Hussein, Presiden Irak dianggap melakukan pelanggaran HAM berat dengan usaha membunuh massal Suku Kurdi di Irak Selatan.

Dikenal dengan peristiwa genosida, sekitar 100 ribu warga Kurdi tewas dibantai antara 1987-1988.

 

Konflik Bosnia

Pembantaian massal terjadi ketika Bosnia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1992.

Banyak orang Serbia saat itu menyerang warga Bosnia dan Kroasia di wilayah kekuasaan mereka. Diperkirakan, sebanyak 100.000 orang tewas akibat kejahatan genosida tersebut.

Westerling di Sulawesi Selatan

Kejahatan genosida di Sulawesi Selatan ini terjadi sekitar Desember 1946 hingga Februari 1947.

Pembantaian Westerling dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen (DST) di bawah pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Diperkirakan, 40 ribu warga Sulawesi Selatan tewas akibat kejahatan ini.

Baca juga: Apa Itu Genosida? Ini Pengertian dan Sejarah Kelamnya di Dunia

Pembantaian etnis Tionghoa

Pada 1740, Belanda lewat VOC memberlakukan kebijakan pengurangan populasi etnis Tionghoa di Batavia.

Hal ini dilatarbelakangi kekesalan VOC yang kalah saing dengan warga etnis Tionghoa dan populasi warga etnis ini yang terus bertambah.

Peristiwa genosida ini diperkirakan menewaskan sekitar 10 ribu warga Tionghoa. Tragedi pembantaian ini pun dikenal dengan nama Tragedi Angke atau Geger Pacinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com