Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2024, 05:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol resmi ditetapkan dan diberlakukan pada tanggal 20 Mei 2024.

Melalui revisi PP jalan tol tersebut diketahui bahwa, sistem transaksi jalan tol non-tunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) telah diresmikan menjadi salah satu sistem transaksi jalan tol di Indonesia.

Tertulis dalam Pasal 67 ayat (2), diketahui bahwa sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti.

Kemudian dalam Pasal 67 ayat (3) tertulis, dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat dikenai biaya layanan.

Guna melaksanakan sistem ini, Menteri harus menjamin BUJT mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol, sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4).

Masih dalam ayat yang sama, Menteri harus menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada BUJT, yang dalam hal ini bisa berupa gantry MLFF.

Baca juga: Ternyata, Ini Alasan MLFF Disetujui Jokowi Jadi PSN

Selanjutnya dalam Pasal 67 ayat (5), Menteri dapat bekerja sama dengan Badan Usaha
Pelaksana (BUP) untuk melaksanakan pengumpulan tol dengan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti.

Adapun BUP MLFF sejak program tersebut dicanangkan adalah PT Roatex Indonesia Tollroad System (RITS) yang merupakan anak usaha dari perusahaan Hungaria, Roatex Ltd. Zrt.

Lalu dalam Pasal 67 ayat (9), diketahui bahwa biaya layanan yang dikenakan kepada BUJT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk membayar BUP.

Dalam Pasal 67 ayat (11) tertulis, ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan tol dengan sistem elektronik menggunakan teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com