Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2024, 19:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan transaksi tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Kayaknya iya tidak (tidak bisa diimplementasikan sebelum peraturan baru ditetapkan), tapi nanti dilihat saja," kata Zainal.

Sementara saat ini, Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait jalan tol tersebut masih diharmonisasi.

"Yang jelas kalau sudah sampai di Sekretariat Negara (Setneg) itu sudah harmonisasi, jadi antar-kementerian sudah ketemu membahas, diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Nah selesai dari situ kita antarkan ke Setneg untuk proses peninjauan," jelas Zainal.

Hal baru yang diatur dalam RPP tersebut, yaitu terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang akan lebih tegas.

Baca juga: Ini Rencana Proyek Tol Pontianak-Pelabuhan Kijing, Tinggal Dilelang

"Jadi nanti ada denda terkait SPM, ada denda juga bagi masyarakat yang mengganggu akses tol. Sistem transaksi juga diatur, termasuk MLFF," imbuh Zainal.

Namun demikian, Zainal tidak menyebutkan kapan perkiraan aturan baru tersebut bakal ditetapkan.

"Belum tahu, kita berharap secepatnya. Biasanya cepat," tandas Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com