Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Usulkan Skema Baru KPR Subsidi Selisih Bunga, Didukung REI

Kompas.com - 28/04/2024, 08:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN mengusulkan skema baru pembiayaan KPR Bersubsidi.

Direktur Konsumer Bank BTN Hirwandi Gafar mengungkapkan, usulan ini sudah disampaikan dan dibahas di Sekretariat Ekosistem Perumahan.

Sekretariat ini mencakup Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan melalui PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), BP Tapera, dan BTN.

"Ya pembahasannya perlu dilakukan secara matang. Karena tidak mungkin satu kebijakan tiba-tiba keluar. Tapi pasti akan keluar kebijakan baru saat pemerintahan baru terbentuk," tutur Hirwandi, di Labuan Bajo, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: BCA Telah Salurkan KPR Hijau Senilai Rp 1,4 Triliun

Dia menjelaskan, usulan ini merupakan perubahan KPR subsidi dari skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi skema KPR subsidi selisih bunga.

Nantinya, subsidi untuk hunian MBR akan bersumber dari pemupukan dana abadi dari hasil investasi.

Dalam jangka waktu 10 tahun hingga 15 tahun, pemerintah akan tetap mengalokasikan pendanaan dari APBN untuk KPR FLPP sebagai dana abadi. Tetapi, ditambah dengan sumber pendanaan lainnya.

"Pada saatnya nanti, pemerintah tidak perlu lagi mendanai dari APBN karena dana abadi itu nantinya yang akan mensubsidi KPR FLPP,” jelas Hirwandi.

Hirwandi menilai, jangka waktu pinjaman KPR subsidi saat ini selama 20 tahun terlalu lama. Padahal, penghasilan masyarakat cenderung mengalami peningkatan.

“Kami coba simulasikan sekitar tiga persen saja, maka paling lambat pada tahun ke-10 nanti konsumen rumah subsidi sudah dapat menyerap suku bunga pasar,” ucap Hirwandi.

Baca juga: Sejak 1976, BTN Guyur KPR Subsidi 4 Juta Rumah

Menurut dia, idealnya tenor KPR subsidi cukup hingga tahun ke-10 saja. Untuk tahun ke-11 dan selanjutnya, konsumen akan mendapat bunga komersial atau floating rate yang tidak
lagi disubsidi.

Dengan begitu, semakin banyak penerima manfaat subsidi perumahan, bahkan hingga dua kali lipat.

Saat ini porsi APBN untuk mendanai KPR subsidi sebesar 75 persen, dan 25 persen sisanya bersumber dari pembiayaan perbankan.

Misalnya untuk rumah seharga Rp 180 juta, maka pemerintah harus menyediakan dana KPR subsidi sebesar Rp 135 juta untuk penyaluran KPR subsidi ke masyarakat.

"Sebaiknya dana itu untuk investasi yang hasilnya bisa mendanai subsidi bunga. Kita beri kesempatan dana yang dikumpulkan pemerintah itu untuk membayar subsidi bunga,” papar Hirwandi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com