Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, KPR Subsidi Bisa Dicabut jika Anda Melanggar Beberapa Hal Ini

Kompas.com - 02/03/2024, 12:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Bagi Anda yang berencana maupun sudah membeli rumah subsidi dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi perlu mengetahui beberapa hal penting.

Pasalnya, terdapat beberapa ketentuan pemerintah yang harus dipatuhi masyarakat.

Jika tidak mematuhinya, masyarakat akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan bantuan KPR Subsidi.

Hal tersebut setidaknya termaktub di dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 29 tertulis, kelompok sasaran penerima KPR Sejahtera merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri yang melampirkan berbagai persyaratan, salah satunya surat pernyataan pemohon.

Untuk diketahui, KPR Sejahtera adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diterbitkan oleh bank pelaksana.

Baca juga: Harga Naik dan FLPP Terbatas, MBR Berlomba Beli Rumah Subsidi

Adapun surat pernyataan pemohon sebagaimana dimaksud bermeterai dan ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja, kepala desa, dan/atau lurah yang isinya menyatakan:

  • Mempunyai penghasilan tidak melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran;
  • Tidak memiliki rumah;
  • Menghuni rumah umum tapak atau satuan rumah susun (sarusun) umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima;
  • Menghuni sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun untuk rumah umum tapak atau 20 tahun untuk sarusun umum;
  • Tidak menyewakan dan/atau mengalihkan hak kepemilikan rumah umum tapak atau sarusun umum, kecuali dalam hal pewarisan; penghunian telah melampaui 5 tahun untuk rumah umum tapak; perikatan kepemilikan telah melampaui 20 tahun untuk sarusun umum; atau pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi yang lebih baik;
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah dan kredit/pembiayaan rumah swadaya;
  • Bertanggung jawab atas kebenaran formal dan materiil dokumen persyaratan yang disampaikan kepada Bank Pelaksana; dan
  • Bersedia mengembalikan bantuan dalam hal salah satu pernyataan sebagaimana dimaksud terbukti tidak benar.

Kemudian dalam Pasal 74 dijelaskan bahwa, debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau sarusun sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR subsidi.

Apabila melanggar surat pernyataan yang dimaksud, maka Bank Pelaksana akan melakukan pemberhentian KPR subsidi.

Kemudian debitur atau nasabah wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui Bank Pelaksana.

Baca juga: Gen Z Usia 19-25 Tahun Paling Banyak Serap Bantuan Rumah Subsidi FLPP

Kendati demikian, pemberhentian KPR subsidi oleh Bank Pelaksana dikecualikan apabila masyarakat mengalami kondisi tertentu, meliputi:

  • Pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;
  • Pindah tempat tinggal karena terkena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pemutusan hubungan kerja;
  • Diwajibkan tinggal di fasilitas hunian yang disediakan oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi kerja;
  • Harus tinggal dengan orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Pemohon yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga tempat orang tua tinggal; atau
  • Alasan lain yang diajukan oleh debitur/nasabah KPR Sejahtera kepada BP Tapera atau Satker dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com