Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Lokasi Rumah Subsidi Jauh dari Pusat Kota dan Tak Ada di Peta?

Kompas.com - 14/01/2024, 15:50 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memudahkan kepemilikan hunian melalui skema rumah subsidi.

Namun pada umumnya, rumah subsidi terletak jauh dari pusat kota, dan kebanyakan tak tercantum di peta Google. Mengapa demikian?

Terkait hal ini, Pengamat Properti yang juga Wakil Ketua Umum REI Bambang Ekajaya mengibaratkan lokasi rumah subsidi yang jauh dari pusat kota seperti kembali ke hukum pasar.

"Dengan harga dibatasi dan spesifikasi diatur, otomatis untuk bisa menjaga harga rumah subsidi sesuai batasan harga maksimal dari pemerintah, maka rumah subsidi hanya bisa di bangun di area-area remote yang jauh dari kota" ungkap Bambang kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menurut Bambang, untuk mendukung mobilitas penghuni rumah subsidi, diperlukan akses transportasi umum yang memadai.

"Untuk itu perlu support dari pemerintah untuk melengkapi kawasan rumah subsidi dengan akses transportasi yang memadai baik KRL ataupun terminal bus," imbuh Bambang.

Baca juga: Pekerja Swasta dan Bergaji Rp 4 Juta Dominasi Penerima KPR FLPP

Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, harga rumah subsidi pada tahun 2024 telah mengalami kenaikan.

Berikut rinciannya:

Tahun 2024

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000;
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000;
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000;
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000;
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com