Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 166 Juta sampai Rp 240 Juta

Kompas.com - 01/01/2024, 08:38 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Harga rumah subsidi resmi mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2024. Khususnya rumah tapak.

Penyesuaian batasan harga maksimal rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu telah diatur pemerintah.

Regulasi yang menjadi rujukan ialah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Di dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang harus dipatuhi pengembang.

Sehingga, kendati tidak diterbitkan regulasi baru untuk tahun 2024, harga rumah subsidi secara otomatis mengalami penyesuaian.

Baca juga: Siap-siap, Pengembang Nakal dan Bank yang Kongkalikong Bakal Kena Sanksi

Berikut daftar harga rumah subsidi tahun 2024 di setiap zona wilayah:

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000;
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000;
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173.000.000;
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185.000.000;
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.

Sebagai catatan, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi tahun 2024 seperti uraian di atas juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com