KOMPAS.com - Harga rumah subsidi resmi mengalami kenaikan per tanggal 1 Januari 2024. Khususnya rumah tapak.
Penyesuaian batasan harga maksimal rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu telah diatur pemerintah.
Regulasi yang menjadi rujukan ialah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Di dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang harus dipatuhi pengembang.
Sehingga, kendati tidak diterbitkan regulasi baru untuk tahun 2024, harga rumah subsidi secara otomatis mengalami penyesuaian.
Baca juga: Siap-siap, Pengembang Nakal dan Bank yang Kongkalikong Bakal Kena Sanksi
Berikut daftar harga rumah subsidi tahun 2024 di setiap zona wilayah:
Sebagai catatan, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi tahun 2024 seperti uraian di atas juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.