Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Beli Rumah Subsidi, Fasilitas Apa yang Didapatkan MBR?

Kompas.com - 13/11/2023, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seseorang dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa tinggal di hunian layak dengan opsi rumah subsidi.

Meski berlabel subsidi, namun rumah ini juga memiliki sederet fasilitas sebagai penunjang seperti prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Dengan begitu, penghuni rumah subsidi tidak hanya membeli bangunan rumahnya, melainkan juga fasilitas pelengkapnya.

Lantas, apa saja PSU yang harus tersedia di rumah subsidi?

Mengenai hal tersebut, nyatanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam Pasal 18 tertulis, kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan.

Baca juga: Seputar Rumah Subsidi, Spesifikasi, Harga, hingga Aturan Mainnya

Ini mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau satuan rumah susun (sarusun) umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, serta PSU.

Lalu, dalam Pasal 21 disebutkan rumah subsidi harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan dan dilengkapi PSU yang paling sedikit meliputi:

Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;

  • Jaringan listrik dalam rumah;
  • Jalan lingkungan;
  • Saluran/drainase lingkungan;
  • Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
  • Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

PSU di atas juga harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan terjadi.

Kendati begitu, tak jarang pengembang juga menyediakan fasilitas lain di area perumahan subsidi, contohnya tempat ibadah maupun ruang terbuka hijau (RTH).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com