Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Rumah Subsidi, Spesifikasi, Harga, hingga "Aturan Mainnya"

Kompas.com - 12/11/2023, 15:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Rumah subsidi bisa menjadi pilihan masyarakat untuk dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan finansial untuk bisa membeli ataupun membangun rumah sendiri.

Untuk itu, pemerintah memberikan bantuan penyedian rumah layak huni dengan harga terjangkau melalui rumah subsidi.

Dalam pembelian rumah subsidi, MBR bisa memilih salah satu program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), atau KPR Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca juga: MBR Beli Rumah Subsidi Bakal Dapat Bantuan Uang Administrasi Rp 4 Juta

Namun sebelum memutuskan untuk membeli, berikut beberapa hal yang perlu diketahui MBR tentang rumah subsidi:

Spesifikasi

Dalam menyediakan rumah subsidi, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan agar dipatuhi oleh pengembang.

Salah satunya mengenai spesifikasi rumah subsidi. Mencakup luas bangunan, luas tanah, serta fasilitas pendukungnya.

Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Di dalam beleid tersebut, rumah tapak harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi. Sementara untuk luas tanahnya minimal 60 meter persegi sampai dengan maksimal 200 meter persegi.

Di samping itu, hal lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pada Pasal 21 tertulis, rumah umum tapak (rumah subsidi) yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

Kemudian harus memenuhi kelaikan fungsi bangunan yang terdiri dari bangunan rumah untuk hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Prasarana, sarana, serta utilitas umum yang dimaksud paling sedikit meliputi:

  • Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya;
  • Jaringan listrik dalam rumah;
  • Jalan lingkungan;
  • Saluran/drainase lingkungan;
  • Saluran air limbah/air kotor rumah tangga; dan
  • Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

Prasarana, sarana, dan utilitas umum di atas juga harus sudah selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit/akad pembiayaan terjadi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com