JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan rumah yang diberikan fasilitas kemudahan dan bantuan dibangun di lokasi yang aman, seperti tidak berada di area ruang bebas dan jarak bebas minimum Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna.
"Ketika dia memenuhi itu (masuk dalam zona berbahaya SUTET) ya tidak kita sarankan untuk menjadi rumah, terutama yang diberikan fasilitas kemudahan dan bantuan," ucap Herry saat ditemui usai acara Neighborhood Densification di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Sebagai informasi, aturan mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum SUTET telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Aturan tersebut mencabut Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2018, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2015.
Berikut aturannya:
Baca juga: Akses Jalan Rumah Warga di Tiga Provinsi Ini Paling Sempit
Namun sayangnya, belum semua masyarakat di Indonesia bertempat tinggal di rumah yang lokasinya aman atau terbebas dari bahaya.
Merujuk publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) berjudul Statistik Perumahan dan Permukiman 2022, terdapat beberapa lokasi rumah yang dinilai berbahaya.
Seperti, di bawah kabel listrik SUTET, di dalam radius 1 kilometer dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, di dalam radius 2 kilometer dari pabrik berpolusi, di pinggir rel kereta api kurang dari 15 meter, di tepian/atas sungai/danau/laut, serta di sekitar jalur landasan pesawat terbang.
Dari lokasi-lokasi itu, masyarakat paling banyak menempati rumah yang berada di tepian atau atas sungai/danau/laut dengan 4,44 persen.
Urutan kedua, lokasi rumah masyarakat berada di dalam radius 2 kilometer dari pabrik berpolusi, jumlahnya 2,96 persen.
Kemudian, terdapat 1,81 persen masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar jalur landasan pesawat terbang.
Selanjutnya, terdapat 0,87 persen masyarakat yang rumah berada di bawah kabel listrik SUTET.
Lalu, masyarakat yang menempati rumah di dalam radius 1 kilometer dari TPA Sampah terdapat 0,46 persen.
Terakhir, terdapat 0,39 persen masyarakat yang rumahnya berada di pinggir rel kereta api dengan jarak kurang dari 15 meter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.