Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Subsidi Harus Segera Dihuni, jika Melanggar Ini Sanksinya

Kompas.com - 04/09/2023, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang berencana maupun telah membeli rumah subsidi, ada baiknya mengetahui aturan soal penghuniannya.

Sebab, batas maksimal penghunian rumah subsidi telah diatur oleh Pemerintah sejak proses serah terima.

Artinya, apabila masyarakat tidak menghuni sesuai batas waktu yang ditentukan, maka fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang diperoleh akan dicabut.

Terkait hal itu, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam Pasal 74 dijelaskan, debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.

Baca juga: Babak Baru Pembiayaan Rumah Subsidi, Bakal Fokus ke Bangunan Hijau

Apabila melanggar surat pernyataan yang dimaksud, maka bank pelaksana akan melakukan pemberhentian KPR bersubsidi.

Kemudian, wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui bank pelaksana.

Adapun perihal surat pernyataan yang dimaksud adalah ketika masyarakat mengajukan permohonan KPR bersubsidi.

Misalnya, untuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), persyaratan tentang surat pernyataan pemohon tertuang di dalam Pasal 29.

Pada pasal tersebut, terdapat beberapa surat pernyataan yang harus dibuat pemohon. Namun, hanya ada satu surat pernyataan yang berkaitan dengan kepenghunian rumah bersubsidi.

Ini yaitu pemohon harus menghuni rumah tapak atau sarusun sebagai tempat tinggal paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Jika menelisik lebih jauh di dalam beleid tersebut, surat pernyataan di atas juga menjadi persyaratan untuk program KPR bersubsidi lainnya.

Seperti halnya pada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) serta Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Baca juga: Ternyata, Masyarakat Kelas Atas Mendominasi Pembelian Rumah via KPR

Dengan kata lain, seluruh rumah yang diperoleh melalui program KPR bersubsidi harus dihuni paling lambat 1 tahun sejak serah terima.

Kendati demikian, pemberhentian KPR bersubsidi oleh Bank Pelaksana dikecualikan apabila masyarakat mendapati kondisi tertentu. Hal tersebut tertera dalam Pasal 74 ayat (3), yaitu:

Pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;

  1. Pindah tempat tinggal karena terkena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pemutusan hubungan kerja;
  2. Diwajibkan tinggal di fasilitas hunian yang disediakan oleh pemberi kerja yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pemberi kerja;
  3. Harus tinggal dengan orang tua yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pemohon yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan rukun warga tempat orang tua tinggal; atau
  4. Alasan lain yang diajukan oleh debitur/nasabah KPR Sejahtera kepada BP Tapera atau Satker dan mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com