JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang berencana maupun telah membeli rumah subsidi, ada baiknya mengetahui aturan soal penghuniannya.
Sebab, batas maksimal penghunian rumah subsidi telah diatur oleh Pemerintah sejak proses serah terima.
Artinya, apabila masyarakat tidak menghuni sesuai batas waktu yang ditentukan, maka fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang diperoleh akan dicabut.
Terkait hal itu, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam Pasal 74 dijelaskan, debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.
Baca juga: Babak Baru Pembiayaan Rumah Subsidi, Bakal Fokus ke Bangunan Hijau
Apabila melanggar surat pernyataan yang dimaksud, maka bank pelaksana akan melakukan pemberhentian KPR bersubsidi.
Kemudian, wajib mengembalikan dana kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang telah diperoleh melalui bank pelaksana.
Adapun perihal surat pernyataan yang dimaksud adalah ketika masyarakat mengajukan permohonan KPR bersubsidi.
Misalnya, untuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), persyaratan tentang surat pernyataan pemohon tertuang di dalam Pasal 29.
Pada pasal tersebut, terdapat beberapa surat pernyataan yang harus dibuat pemohon. Namun, hanya ada satu surat pernyataan yang berkaitan dengan kepenghunian rumah bersubsidi.
Ini yaitu pemohon harus menghuni rumah tapak atau sarusun sebagai tempat tinggal paling lambat 1 tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
Jika menelisik lebih jauh di dalam beleid tersebut, surat pernyataan di atas juga menjadi persyaratan untuk program KPR bersubsidi lainnya.
Seperti halnya pada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) serta Subsidi Selisih Bunga (SSB).
Baca juga: Ternyata, Masyarakat Kelas Atas Mendominasi Pembelian Rumah via KPR
Dengan kata lain, seluruh rumah yang diperoleh melalui program KPR bersubsidi harus dihuni paling lambat 1 tahun sejak serah terima.
Kendati demikian, pemberhentian KPR bersubsidi oleh Bank Pelaksana dikecualikan apabila masyarakat mendapati kondisi tertentu. Hal tersebut tertera dalam Pasal 74 ayat (3), yaitu:
Pindah tugas atau tempat kerja yang dibuktikan dengan surat keputusan pindah tugas atau tempat kerja ke kota/kabupaten lain;