Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Beli Rumah Subsidi, Ternyata MBR Tak Perlu Bayar BPHTB

Kompas.com - 24/08/2023, 11:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah rumah subsidi dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)?

Pertanyaan itu mungkin pernah terlintas di benak masyarakat. Mengingat dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, seseorang dibebankan pajak daerah berupa BPHTB.

Akan tetapi, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi sebetulnya mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah. Mereka tidak dikenakan BPHTB.

Pasalnya, hal itu tersaji di dalam dua regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah.

Pertama, Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di dalam Pasal 44 tertulis, objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baik itu berupa hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).

Baca juga: Mau Beli Rumah? Ini Aturan BPHTB Terbaru dan Cara Menghitung Biayanya

Kendati begitu, terdapat beberapa yang dikecualikan dari objek BPHTB. Salah satunya perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk MBR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan itu, dapat disimpulkan bahwa MBR yang memperoleh tanah dan/atau bangunan tidak dikenakan BPHTB. Termasuk rumah subsidi yang peruntukannya bagi MBR.

Ketentuan itu juga diperkuat oleh regulasi turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 63 disebutkan mengenai penelitian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB. Di mana ada beberapa poin yang diverifikasi kelengkapan dan kebenaran data objek pajaknya.

Salah satu data yang diverifikasi ialah kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, termasuk kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR.

Masih di dalam Pasal yang sama, kriteria pengecualian objek BPHTB bagi MBR yaitu kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Baca juga: Tak Semua Perolehan Tanah atau Bangunan Wajib Bayar BPHTB, Ini Daftarnya

Kriteria tertentu itu diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kementerian PUPR).

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dari dua beleid di atas, sebetulnya MBR yang membeli rumah subsidi terbebas dari BPHTB.

Sebab, perolehan tanah dan/atau bangunannya tidak termasuk dalam objek pajak BPHTB.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com