JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) melekat pada setiap orang yang memperoleh tanah atau bangunan.
Artinya, yang bersangkutan harus membayarkan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Kendati demikian, tidak semua orang yang memperoleh tanah atau bangunan wajib membayar BPHTB. Tergantung latar belakang tanah atau bangunannya.
Karena, seseorang wajib membayar BPHTB apabila tanah atau bangunan yang diperoleh termasuk dalam objek BPHTB.
Baca juga: Mau Beli Rumah? Ini Aturan BPHTB Terbaru dan Cara Menghitung Biayanya
Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 44, bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Baik itu berupa hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).
Lebih detail, yang termasuk dalam objek BPHTB ialah tanah atau bangunan yang diperoleh dari hasil:
a. Pemindahan hak karena:
b. Pemberian hak baru karena:
Sehingga, tanah atau bangunan yang diperoleh sebagaimana penjabaran di atas wajib membayar BPHTB.
Baca juga: Selain Diskon PPN dan DP 0, Pembeli Rumah Berharap Keringanan BPHTB
Akan tetapi, terdapat beberapa yang dikecualikan dari objek BPHTB, yaitu perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan:
Dengan kata lain, beberapa perolehan tanah atau bangunan di atas tidak perlu membayar BPHTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.