Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua Perolehan Tanah atau Bangunan Wajib Bayar BPHTB, Ini Daftarnya

Kompas.com - 15/06/2022, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) melekat pada setiap orang yang memperoleh tanah atau bangunan.

Artinya, yang bersangkutan harus membayarkan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Kendati demikian, tidak semua orang yang memperoleh tanah atau bangunan wajib membayar BPHTB. Tergantung latar belakang tanah atau bangunannya.

Karena, seseorang wajib membayar BPHTB apabila tanah atau bangunan yang diperoleh termasuk dalam objek BPHTB.

Baca juga: Mau Beli Rumah? Ini Aturan BPHTB Terbaru dan Cara Menghitung Biayanya

Sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 44, bahwa objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baik itu berupa hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS).

Lebih detail, yang termasuk dalam objek BPHTB ialah tanah atau bangunan yang diperoleh dari hasil:

a. Pemindahan hak karena:

  • Jual beli;
  • Tukar-menukar;
  • Hibah;
  • Hibah wasiat;
  • Waris;
  • Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
  • Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  • Penunjukan pembeli dalam lelang;
  • Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Penggabungan usaha;
  • Peleburan usaha;
  • Pemekaran usaha; atau
  • Hadiah.

b. Pemberian hak baru karena:

  • Kelanjutan pelepasan hak; atau
  • Di luar pelepasan hak.

Sehingga, tanah atau bangunan yang diperoleh sebagaimana penjabaran di atas wajib membayar BPHTB.

Baca juga: Selain Diskon PPN dan DP 0, Pembeli Rumah Berharap Keringanan BPHTB

Akan tetapi, terdapat beberapa yang dikecualikan dari objek BPHTB, yaitu perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan:

  • Untuk kantor Pemerintah, Pemda, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  • Oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  • Untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri;.
  • Untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  • Oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  • Oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
  • Oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
  • Untuk masyarakat berpenghasilan rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, beberapa perolehan tanah atau bangunan di atas tidak perlu membayar BPHTB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com