Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Kompas.com - Diperbarui 15/11/2022, 07:19 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang baru saja mendapatkan tanah warisan baiknya segera mengurus sertifikat tanahnya.

Agar tanah yang diwariskan kepada Anda memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga bisa terhindar dari masalah di kemudian hari.

Soal peralihan hak atas tanah karena pewarisan setidaknya telah tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pada Pasal 42 dijelaskan bahwa peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan dapat dilakukan untuk tanah sudah terdaftar (bersertifikat) dan belum terdaftar.

Baca juga: Catat! Ini Biaya Pembuatan PPJB atau Akta Pertanahan di Notaris

Untuk tanah yang sudah terdaftar, pemohon wajib menyerahkan sertifikat tanah, surat kematian pemilik tanah yang terdaftar, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Namun jika tanah belum bersertifikat, maka pemohon wajib menyerahkan dokumen lain seperti surat keterangan penguasaan bidang tanah secara fisik yang dibuat kepala desa.

Di samping itu, jika penerima warisan hanya satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Akan tetapi bila penerima warisan lebih dari satu orang, maka pendaftaran tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris.

Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat asli;
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Akta wasiat notaris;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • Surat keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Alur Mengurus Sertifikat Tanah Tanah

Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemohon menuju ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan setempat.

Di sini akan ada proses penerimaan dan pemeriksaan dokumen permohonan. Sehingga seluruh berkas diberikan kepada petugas.

Setelah selesai, Anda melanjutkan proses ke loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.

Baca juga: Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?

Lalu, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah. Pada tahapan ini, pemohon harus hadir.

Proses selanjutnya Kantor Pertanahan melakukan pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah. Jadi, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah.

Akan tetapi, sebelum Anda menjalankan alur prosedur di atas, tentunya harus mempersiapkan berkas persyaratan, kemudian informasi waktu penyelesaian serta biaya pemecahan sertifikat tanah.

 

Waktu Penyelesaian dan Biaya

Waktu penyelesaian mengurus sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan memakan waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan catatan seluruh berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada permasalahan.

Sementara untuk biayanya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus nilai tanah meter persegi x luas tanah meter persegi / 1.000 + biaya pendaftaran.

Contohnya, nilai tanah per meter persegi Rp 500.000 x 100 meter persegi / 1.000 + biaya pendaftaran Rp 50.000 = Rp 100.000.

Sehingga, biaya mengurus sertifikat tanah warisan yang dibayarkan pemohon ke Kantor Pertanahan sebesar Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com