Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Elektronik Persempit Ruang Gerak Oknum Pelaku Pungli

Kompas.com - 03/05/2024, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyertifikatan tanah secara elektronik atau digital.

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, sertifikat tanah digital bisa mempersempit gerak oknum pungutan liar (pungli).

"Kita mengurangi segala bentuk kerugian negara, juga termasuk pungli dan lain-lain karena semuanya langsung pakai sistem," kata AHY saat ditemui usai melaksanakan jalan santai bersama pegawainya di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Selain mereduksi tindak oknum pungli, sertifikat tanah digital juga membuat mafia tanah tidak bisa bergerak.

Untuk memastikan keamanan data masyarakat, AHY berkomitmen untuk memperkuat sistem di Kementerian ATR/BPN.

"Kita perlu memperkuat sistem kita security-nya privasi kita dan juga mudah-mudahan ini bisa menjadi backbone," lanjut AHY.

Baca juga: Perdana, AHY Dampingi Jokowi Tebar Sertifikat Tanah Elektronik

Adapun AHY baru saja mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 10.323 sertifikat tanah digital untuk masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (30/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, AHY menyampaikan capaian pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga April 2024 sudah menyentuh angka 112 juta bidang.

Ditargetkan hingga akhir tahun 2024, sebanyak 120 juta bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com