Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Bisa Jadi Agunan, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 03/05/2024, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa masyarakat boleh memanfaatkan sertifikat tanah sebagai agunan ke bank.

"Ini dipakai agunan gitu loh, dibawa ke bank untuk agunan untuk kolateral untuk jaminan, mboten napa-napa. Saya enggak ngelarang kok," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (30/4/2024).

Akan tetapi, Jokowi berpesan agar uang pinjaman dari bank tersebut tidak digunakan untuk membeli barang konsumtif.

"Jangan sekali-sekali dipakai untuk beli barang-barang konsumsi. Tas, sepeda motor, tv, kulkas," imbuh Jokowi.

Sebaliknya, Jokowi menyarankan agar uang pinjaman tersebut digunakan sebagai modal usaha.

"Kalau bapak ibu pinjam dapatnya Rp 30 juta, gunakan seluruhnya untuk modal kerja, untuk modal usaha," pesan Jokowi.

Baca juga: Bentuk Sertifikat Elektronik Lebih Tipis, Jokowi: Jangan Dibandingkan

Kemudian nantinya, bila masyarakat sudah mendapatkan keuntungan dari usaha tersebut, boleh dibelikan barang-barang yang diinginkan.

"Kalau sudah kita berusaha, dapat untung, ditabung, silakan mau beli kulkas baru silakan, mau beli tv gede silakan, mau beli sepeda motor silakan, mau beli mobil juga silakan. Tapi dari keuntungan, bukan dari uang pokok pinjaman langsung dibelikan," tuntas Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com