Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat di Lahan Hotel Sultan

Kompas.com - 17/05/2024, 20:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) berbuntut panjang.

Sebagai lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan kepada pemerintah, Hakim Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melakukan pemeriksaan setempat di lahan tempat berdirinya Hotel Sultan pada Jumat (17/5/2024).

Terdapat empat pihak yang digugat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk menyepakati objek yang diperkarakan, yakni eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora menurut penggugat dan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora menurut tergugat.

"Jadi kita cuma pastikan saja bahwa di Hotel Sultan ini berdiri di atas tanah eks HGB menurut penggugat, berada di atas HPL menurut tergugat 1,2 sampai 4," kata Zulkifli.

Tahapan gugatan selanjutnya adalah sidang kesimpulan yang diagendakan akan digelar pada 29 Mei 2024.

Baca juga: Kubu Pontjo Sutowo Yakin HGB Hotel Sultan Clear

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com