Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Pontjo Sutowo karena Hotel Sultan, Bahlil: Setiap Warga Negara Punya Hak

Kompas.com - 30/04/2024, 13:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali buka suara terkait gugatan yang diterimanya dari perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terkait polemik Hotel Sultan.

Saat ditemui usai konferensi pers yang digelarnya di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Bahlil mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk menggugat.

"Digugat aja enggak apa-apa, itu bagus. Kan setiap warga negara punya hak untuk menggunggat," ucap Bahlil.

Namun demikian, Bahlil menambahkan bahwa sejatinya Pontjo Sutowo tidak berhak menggugatnya sementara Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan tidak taat aturan.

"Ya berarti bagaimana mau menggugat sementara itu tidak taat pada aturan," imbuh Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil menegaskan bahwa izin usaha Hotel Sultan sudah dicabut. Tetapi hotel yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut masih beroperasi.

Baca juga: Soal Kelanjutan Konflik Lahan Hotel Sultan, Begini Kata AHY

"Kita sudah cabut kan izinnya," kata Bahlil saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com