Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Kelanjutan Konflik Lahan Hotel Sultan di Tangan AHY

Kompas.com - 27/03/2024, 15:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik kepemilikan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) masih terus berlanjut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku, telah menerima kedatangan dari pejabat Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas masalah ini.

"Ini permasalahan yang sudah lama, tapi sepertinya status quo karena terus berulang sampai berlarut-larut. Padahal kita ingin aset negara ini selamat, tak bisa kemudian tidak jelas begitu," ucap AHY, Senin (25/3/2024).

Lanjut AHY, dirinya telah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan, Kepolisian, hingga Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Kebetulan Menko Polhukam-nya juga Pak Hadi Tjahjanto yang dulu di ATR/BPN yang artinya sudah punya pemahaman yang sama bahwa prinsipnya negara harus bisa mempertahankan asetnya, jangan sampai kemudian tidak jelas gitu nasibnya," imbuhnya.

Sebelumnya, AHY mengatakan akan mengadukan kasus ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Bahlil Tegaskan Izin Usaha Hotel Sultan Sudah Dicabut

"Ini sudah jadi perhatian semua di jajaran dan kami akan report ini pada kesempatan yang baik kepada Bapak Presiden dan tentunya juga dengan jajaran Menko Polhukam," kata AHY.

Sebagai informasi, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco atau perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan dengan total luas 13,6 hektar (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Namun demikian, HGB Hotel Sultan telah diperpanjang selama 20 tahun dan berakhir pada tahun 2023.

Selanjutnya, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta pada 1 April 2021.

Hingga saat ini, PT Indobuildco belum menerima surat penolakan atas permohonan tersebut dan sedang dilakukan kajian fisik dan yuridis.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com