Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Menteri Digugat Pontjo Sutowo Terkait Hotel Sultan

Kompas.com - 09/03/2024, 12:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan terus melakukan upaya perlawanan kepada pemerintah.

Satu di antaranya adalah dengan mengajukan gugatan kepada menteri dan jajarannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan informasi dari laman resmi PTUN, Indobuildco mengajukan gugatan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini dijabat oleh Bahlil Lahadalia. Gugatan tersebut diajukan pada 1 Desember 2023.

Dalam gugatan tersebut, Indobuildco meminta Menteri Investasi untuk membatalkan dan mencabut Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atas hotel dan apartemen Hotel Sutan.

Adapun sidang gugatan Indobuildco terhadap Menteri Investasi masih bergulir hingga artikel ini ditulis.

Selain kepada Menteri Investasi, Indobuildco juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

Di level menteri, Indobuildco sebelumnya sudah mengajukan gugatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang saat ini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan yang diajukan sejak 28 Februari 2023 tersebut meminta Menteri ATR untuk membatalkan pemberian Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora tempat berdirinya kawasan Hotel Sultan, kepada Sekretariat Negara RI c.q Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Senayan.

Baca juga: Nasib Hotel Sultan di Tangan Menteri ATR/Kepala BPN Baru

Adapun gugatan yang telah dilayangkan sejak posisi Menteri ATR/Kepala BPN masih dijabat oleh Hadi Tjahjanto tersebut masuk dalam tahapan permohonan kasasi.

Tak berhenti di situ, Indobuildco turut melayangkan gugatan kepada Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang saat ini dijabat oleh Rakhmadi Afif Kusumo.

Gugatan yang dilayangkan sejak 15 November 2023 itu meminta tergugat untuk membongkar seluruh portal dan beton yang menutupi akses masuk ke Hotel Sultan, hingga pencopotan spanduk di belasan titik Hotel Sultan.

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com