Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap 86 Kasus Mafia Tanah, BPN Selamatkan Rp 13,2 Triliun

Kompas.com - 09/03/2024, 06:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil mengungkap 86 kasus mafia tanah dengan total 159 tersangka pada tahun 2023.

Menurut Direktur (Dirjen) Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, sebanyak Rp 13,2 triliun potensi kerugian negara berhasil diamankan.

"Dengan demikian telah diamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp13,2 triliun. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian,” tutur Iljas dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: 5 Tahun Berdiri, Satgas Anti-Mafia Tanah Bereskan 328 Target Operasi

Dalam menangani kejahatan pertanahan tersebut, Kementerian ATR/BPN dilindungi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Iljas menjelaskan, mafia tanah sendiri merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.

Saat penentuan target operasi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN berusaha melindungi jajarannya dari permasalahan hukum.

Dalam kesempatan ini pula, Iljas mengapresiasi kinerja kementerian, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, dan Kantor Pertanahan (Kantah) yang telah menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.

Apresiasi diberikan kepada Kanwil BPN Provinsi Gorontalo yang meraih capaian tertinggi penyelesaian sengketa.

Lalu, Kanwil BPN Provinsi Bali yang meraih capaian tertinggi penyelesaian konflik, serta Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah yang meraih capaian tertinggi penanganan perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com