Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ungkap 86 Kasus Mafia Tanah, BPN Selamatkan Rp 13,2 Triliun

Menurut Direktur (Dirjen) Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, sebanyak Rp 13,2 triliun potensi kerugian negara berhasil diamankan.

"Dengan demikian telah diamankan potensi kerugian negara sejumlah Rp13,2 triliun. Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak dan Ibu sekalian,” tutur Iljas dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (8/3/2024).

Dalam menangani kejahatan pertanahan tersebut, Kementerian ATR/BPN dilindungi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Iljas menjelaskan, mafia tanah sendiri merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan secara terencana, terstruktur, dan/atau terorganisir untuk memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana.

Saat penentuan target operasi mafia tanah, Kementerian ATR/BPN berusaha melindungi jajarannya dari permasalahan hukum.

Apresiasi diberikan kepada Kanwil BPN Provinsi Gorontalo yang meraih capaian tertinggi penyelesaian sengketa.

Lalu, Kanwil BPN Provinsi Bali yang meraih capaian tertinggi penyelesaian konflik, serta Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah yang meraih capaian tertinggi penanganan perkara.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/03/09/060000721/ungkap-86-kasus-mafia-tanah-bpn-selamatkan-rp-13-2-triliun-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke