Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Incar 86 Mafia Tanah Diproses, Selamatkan Negara Rp 11 Triliun

Kompas.com - 05/03/2024, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang telah bekerja keras menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan dari tahun ke tahun.

Ini utanmanya sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Satgas-Anti Mafia Tanah bersama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut AHY, pada tahun 2023 lalu, target operasi pemberantasan mafia tanah adalah 61 dan telah diproses sebanyak 86 target.

"Ini capaian yang luar biasa. Kerja keras yang dilakukan oleh Bapak dan Ibu semua ini telah berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar lebih dari Rp 11 triliun,” ungkapnya dalam siaran pers, Senin (4/3/2024).

Baca juga: 100 Hari, AHY Bakal Kunjungi IKN, dan Rakornas Berantas Mafia Tanah

Menurut AHY, agenda pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang sangat penting.

Karena, mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara.

"Jaringan mafia tanah ini dapat berdampak serius kepada perekonomian kita. Butuh keseriusan kita untuk membentuk ekosistem yang ramah untuk semua,” tegas AHY dalam rilis, Senin (4/3/2024).

Menurut AHY, ekosistem ekonomi yang ramah bagi semua pihak, salah satunya dapat diwujudkan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Jangan sampai investor tidak punya keyakinan dalam berinvestasi karena adanya mafia tanah di sana-sini. Semoga Satgas (Satuan Tuga)-Anti Mafia Tanah ini dapat bergerak cepat dan progresif,” tuntas dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com