Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Nirina Zubir Kembali, Kementerian ATR/BPN Imbau Warga Lapor Soal Mafia Tanah

Kompas.com - 13/02/2024, 18:46 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus mafia tanah yang menimpa publik figur Indonesia, Nirina Zubir, sejak 2019 akhirnya memperoleh titik terang.

Pada hari ini, Selasa (13/2/2024), Nirina Zubir didampingi keluarganya menerima langsung sertifikat tanah dari Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa memberantas mafia tanah merupakan amanah yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kementerian ATR/BPN oleh.

Baca juga: Nirina Zubir Terima Sertifikat Tanah, Wamen ATR/BPN Bukti Mafia Diberantas

"Atas perintah dari Pak Menteri (ATR/BPN), saya ditugaskan untuk menggebuk mafia tanah. Maka ini salah satu bukti kerja nyata tersebut,” kata Raja.

Dengan diberikannya sertifikat milik Nirina dalam kasus mafia tanah, Raja juga berpesan agar masyarakat yang mengalami kejadian serupa dapat melaporkannya kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami punya layanan aduan, Whatsapp Aduan, kalau ada kasus-kasus serupa, ngomong, untuk tidak segan-segan menghubungi kami. Boleh direct message (Instagram) ke saya, saya aktif di media sosial, silahkan hubungi saya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, sudah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah, mengadministrasikan keadilan bidang pertanahan, dan memberikan kepastian kepada rakyat.

“Pada hari ini, kami bisa menyerahkan sesuatu yang memang sebenarnya adalah hak dari keluarga mbak Nirina yang sempat diganggu mafia tanah,” tegas dia.

Pentingnya sertifikat tanah

Sementara itu, Nirina mengungkapkan bahwa kembalinya sertifikat miliknya merupakan bukti pemerintah melawan mafia tanah.

“Saya menjadi salah bukti bahwa pemberantasan mafia tanah oleh pemerintah itu berjalan,” ujar Nirina.

Lebih lanjut, ia juga berpesan mengenai pentingnya sertifikat tanah dan memperjuangkan hak yang dimiliki.

“Semoga apa yang terjadi pada Nirina itu sebagai pengingat buat teman-teman untuk teliti lagi. Intinya semua kejadian ini bisa dilihat dan dijadikan pembelajaran,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Nirina menjadi korban mafia tanah berupa penggelapan aset lahan dan bangunan yang dilakukan oleh ART Riri Khasmita, dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar.

Pada Agustus 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

Selain itu, terdapat juga tiga notaris PPAT Jakarta Barat yang dituntut hukuman penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com