Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 5 Tahun Lawan Mafia, Nirina Zubir Dapatkan Sertifikat Tanah

Kompas.com - 15/02/2024, 07:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menyebutkan, kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir berjalan cukup lama, yakni sejak tahun 2019.

Menurut Raja, panjangnya waktu penyelesaian kasus disebabkan karena banyak prosedur yang harus dilalui. Misalnya, proses persidangan dan penyidikan yang memakan waktu. 

"Ini proses sudah masuk ke ranah hukum, proses sidangnya, penyidikannya, sampai persidangan itu memakan waktu. Sampai akhirnya kami dapat mengambil keputusan bahwa sertifikat ini harus dikembalikan kepada yang berhak," kata Raja saat konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Sertifikat Nirina Zubir Kembali, Kementerian ATR/BPN Imbau Warga Lapor Soal Mafia Tanah

Raja mengaku cukup jengkel dengan prosedur tersebut. Namun, hal itu dikatakan menjadi pengingat bagi Kementerian ATR/BPN untuk membenahi mekanisme penerbitan atau pembatalan hak terkait sertifikat tanah.

"Prosedur-prosedur ini memang menjengkelkan, saya tahu, tapi itu menjadi trigger di internal kami untuk terus membenahi mekanisme penerbitan atau pembatalan hak, sehingga memberi kepastian hukum," imbuhnya.

Dalam melakukan aksinya, mafia tanah memang cerdas karena memiliki pemahaman hukum yang baik.

"Mafia tanah ini memang pintar, namanya mafia, mempunyai pemahaman hukum pertanahan yang mungkin sebanding dengan Dirjen dan Direktur. Mereka bisa menggunakan peraturan yang ada, dan prosedur standar yang ada di kementerian dan lembaga-lembaga lain," pungkas Raja.

Berikan sertifikat tanah 

Saat ini, Nirina telah mendapatkan kembali empat dari total 8-9 sertifikat tanah yang sebelumya telah dirampas dan diperjualbelikan oleh asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina, Riri Khasmita. Sisa sertifikat lainnya diberikan menyusul, sesuai prosedur berlaku.

“Totalnya ada 8 atau 9 ya tapi yang sekarang yang di tangan saya ini ada 4. Kalau tadi dikomunikasikan, mudah-mudahan tidak sampai satu bulan sudah selesai,” ujar Nirina.

Baca juga: Nirina Zubir Terima Sertifikat Tanah, Wamen ATR/BPN Bukti Mafia Diberantas

Hal ini, seperti disampaikan Raja, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo yang mengamanahkan Kementerian ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah.

"Kami diminta Pak Jokowi untuk menggebuk mafia tanah. Ini adalah indikasi awal dan Insya Allah dalam waktu tidak lama lagi semua hak milik keluarga Nirina menjadi haknya," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya kejadian mafia tanah yang menimpa salah satu publik figur ibu kota ini bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat.

"Senantiasa menganggap sertifikat tanah sebagai hal yang penting dan berjuang memperoleh haknya," tunats Raja Juli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com