Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Blokir 4 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Dibalik Nama Pelaku Mafia Tanah

Kompas.com - 26/11/2021, 14:23 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, empat dari enam sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir yang telah dibalik nama oleh pelaku mafia tanah telah diblokir.

Dengan begitu, keempat aset tersebut tidak dapat digunakan untuk diperjualbelikan ataupun berpindah tangan.

“Dari 6 sertifikat tanah tadi, yang beralih 2 dan empat lagi itu sudah diblokir, berarti itu akan jadi lebih mudah, begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” terang Sofyan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (26/11/2021).

Belajar dari kasus Nirina, Sofyan mengimbau masyarakat agar tidak memercayakan pengurusan sertifikat tanah dengan orang lain atau pihak ketiga.

Jika menggunakan pihak ketiga untuk mengalihkan kepemilikan sertifikat tanah seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), gunakan yang sangat dipercaya dengan reputasi baik.

Kementerian ATR/BPN juga sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk PPAT.

"Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi sekarang menjadi public educator (pengajar publik). Dia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertifikat jangan mudah percayakan kepada orang," ujar Sofyan.

Baca juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Sofyan Djalil Angkat Bicara

Menurut Sofyan, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan.

Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah.

Ini dilakukan dengan terus melakukan dalam memperbarui teknologi dan data bidang tanah sehingga sangat lengkap dalam meminimalisasi terjadinya pemalsuan.

Sebelumnya diberitakan, mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, menjadi korban mafia tanah.

Tindakan kriminal itu dilakukan oleh orang terdekat mendiang ibunda Nirina yaitu Riri Khasmita.

Diketahui, Riri Khasmita merupakan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja dengan ibundanya sejak tahun 2009.

Nirina mengatakan, ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan oleh Riri Khasmita.

Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank.

Keenam aset tersebut pun sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya Edrianto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com