Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun Berdiri, Satgas Anti-Mafia Tanah Bereskan 328 Target Operasi

Kompas.com - 06/03/2024, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama lima tahun berdiri, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah telah menyelesaikan 328 target operasi.

Menurut Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah sekaligus Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arif Rachman, jumlah ini melebihi target yang ditetapkan yakni 304 kasus.

"Dari target 304 kasus, telah berhasil diselesaikan sebanyak 328 target operasi,” terangnya dalam siaran pers, Senin (5/3/2024).

Dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan, Arif memiliki strategi berupa integrasi heksagonal.

“Konsep integrasi heksagonal ini mengedepankan koordinasi, kolaborasi, serta sinergi bersama empat pilar, seperti TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Arif.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, agenda pemberantasan mafia tanah menjadi sangat penting.

Baca juga: 100 Hari, AHY Bakal Kunjungi IKN, dan Rakornas Berantas Mafia Tanah

Karena, mafia tanah tak hanya memberikan dampak negatif kepada masyarakat, namun juga merugikan negara.

"Jaringan mafia tanah ini dapat berdampak serius kepada perekonomian kita. Butuh keseriusan kita untuk membentuk ekosistem yang ramah untuk semua,” tegas AHY.

Menurut AHY, ekosistem ekonomi yang ramah bagi semua pihak, salah satunya dapat diwujudkan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Jangan sampai investor tidak punya keyakinan dalam berinvestasi karena adanya mafia tanah di sana-sini. Semoga Satgas (Satuan Tuga)-Anti Mafia Tanah ini dapat bergerak cepat dan progresif,” terangnya.

Dia pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras menangani kasus sengketa dan konflik pertanahan dari tahun ke tahun.

Ini terutama sinergi Kementerian ATR/BPN dan Satgas-Anti Mafia Tanah bersama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com