Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Tegaskan Izin Usaha Hotel Sultan Sudah Dicabut

Kompas.com - 18/03/2024, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha Hotel Sultan telah dicabut.

Hal ini disampaikannya saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Kita sudah cabut kan izinnya," ucap Bahlil.

Meskipun demikian, Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut masih beroperasi.

"Kira-kira menurut kalian bagaimana? Kalau tidak ada izin usaha tapi usahanya jalan, itu legal atau ilegal? Ya kalian jawab sendiri," lanjutnya.

Bahlil juga optimis bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan akan kembali ke negara.

"Jangankan hotel, barang negara yang dikuasai orang kalau tidak sesuai undang-undang akan kembali ke negara," tegas Bahlil.

Dirinya juga percaya diri saat ditanya mengenai gugatan yang dilayangkan kepadanya oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Oh saya digugat bukan hanya Hotel Sultan, banyak digugat saya. Ya kita hadapi lah, negara hukum ya kita ikuti," jawab Bahlil.

Baca juga: Konflik Hotel Sultan, Pontjo Terbuka untuk Ngobrol Bareng Setneg

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com