Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahlil Tegaskan Izin Usaha Hotel Sultan Sudah Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin usaha Hotel Sultan telah dicabut.

Hal ini disampaikannya saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin (18/3/2024).

"Kita sudah cabut kan izinnya," ucap Bahlil.

Meskipun demikian, Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tersebut masih beroperasi.

"Kira-kira menurut kalian bagaimana? Kalau tidak ada izin usaha tapi usahanya jalan, itu legal atau ilegal? Ya kalian jawab sendiri," lanjutnya.

"Jangankan hotel, barang negara yang dikuasai orang kalau tidak sesuai undang-undang akan kembali ke negara," tegas Bahlil.

Dirinya juga percaya diri saat ditanya mengenai gugatan yang dilayangkan kepadanya oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Oh saya digugat bukan hanya Hotel Sultan, banyak digugat saya. Ya kita hadapi lah, negara hukum ya kita ikuti," jawab Bahlil.

Sebagai informasi, konflik ini bermula setelah habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.

Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPKGBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/03/18/180000221/bahlil-tegaskan-izin-usaha-hotel-sultan-sudah-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke