Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Hotel Sultan di Tangan Menteri ATR/Kepala BPN Baru

Kompas.com - 08/03/2024, 15:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik kepemilikan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan memasuki babak baru setelah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang kini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait hal ini.

Baca juga: Konflik Hotel Sultan Diadukan ke Jokowi, Begini Kata Pontjo Sutowo

AHY mengatakan, permasalahan lahan Hotel Sultan telah dibawanya ke dalam pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (5/3/2024).

Bahkan, AHY melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan mengadukan masalah ini ke Presiden Joko Widodo.

"Ini sudah jadi perhatian semua di jajaran dan kami akan report ini pada kesempatan yang baik kepada Bapak Presiden dan tentunya juga dengan jajaran Menko Polhukam," kata AHY dalam konferensi pers Rakernas Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (8/3/2024).

Ucap AHY, keadilan tidak boleh bersifat diskriminatif dan memihak. Namun tentu, tidak boleh merugikan negara.

Namun demikian, banyak faktor yang tetap menjadi pertimbangan, yakni seperti nasib para karyawan Hotel Sultan.

Baca juga: Konflik Hotel Sultan Dibahas dalam Pertemuan AHY dengan Kejagung dan Polri

"Tapi kita tahu ada faktor-faktor lain yang perlu kita ketahui dampaknya seperti apa, terutama bagi para pekerja yang ada di sana," ucap AHY.

Tanggapan Pontjo Sutowo

Terkait hal ini, Kuasa Hukum PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan, Hamdan Zoelva memberikan tanggapan singkat.

"Saya belum dengar, belum terinfo," ucap Hamdan Zoelva melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Adapun konflik lahan Hotel Sultan masih bergulir di pengadilan setelah PT Indobuilco menggugat pihak pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Terdapat empat pihak yang digugat, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Tolak Hotel Sultan Disebut Barang Milik Negara

Selain itu, Pontjo Sutowo juga melaporkan PPK GBK secara langsung ke Mabes Polri karena telah memasang portal di pintu masuk Hotel Sultan.

Ini belum termasuk gugatan yang dilayangkan oleh PT Indobuildco ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Utama PPK GBK, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

Ditemui pada kesempatan berbeda, Pontjo Sutowo menyebut Hotel Sultan adalah produk yang semestinya dihargai.

Pasalnya, Hotel Sultan telah berdiri sejak tahun 1973 atau telah berusia 50 tahun. Oleh karena itu, dirinya menyesalkan lahan tempat berdirinya Hotel Sultan tersebut menjadi sengketa.

"Kalau kita lihat hotel-hotel di Indonesia mana sih yang tahan 50 tahun, semua sudah enggak jelas. Ini produk yang mestinya dihargai dong," ucap Pontjo Sutowo saat ditemui usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat pada Senin (6/11/2023).

Baca juga: Pontjo Sutowo Sebut Hadi Tjahjanto Tak Berhak Putus HGB Hotel Sultan

Sebagai informasi, PT Indobuildco telah mengelola Hotel Sultan sejak tahun 1973. Hotel Sultan berada di atas lahan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) milik negara dengan total luas 13,6 hektar.

Sehingga dalam hal ini, PT Indobuildco memiliki alas hukum berupa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Masa kedua HGB tersebut telah berakhir pada 30 tahun pertama, yakni tahun 2003 yang kemudian diperpanjang selama 20 tahun hingga 2023. Kemudian, kedua HGB tersebut kembali berakhir masanya pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com