Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Hotel Sultan di Tangan Menteri ATR/Kepala BPN Baru

Kompas.com - 08/03/2024, 15:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Mungkin banyak kendala yang waktu itu belum selesai, pembayaran, pengeluaran, dan segala macam. Dua kali mengajukan, dan kemudian baru tahun 1989 sertifikat HPL (1/Gelora) terbit," katanya.

HPL ini diberikan hanya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Kementerian/Lembaga (K/L) atau institusi negara sebagai perwujudan penguasaan negara terhadap seluruh tanah di Indonesia.

Akan tetapi, di atas HPL bisa terbit HGB maupun Hak Pakai (HP) dan lain-lain. HPL adalah kewenangan negara berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

Dalam Diktum Keenam Surat Keputusan (SK) Nomor 169 yang merupakan dasar penerbitan sertifikat HPL 1/Gelora, disebutkan bahwa tanah-tanah HGB dan HP yang haknya belum berakhir sebagaimana diuraikan dalam HPL pada saat berakhirnya HGB dan HP tersebut.

"HGB 26/27 berdirinya Hotel Sultan haknya belum berakhir dan kemudian menjadi bagian dari HPL pada saat nanti berkahir. HGB-nya berkahir kapan? April dan Maret tahun 2023, begitu berakhir ini menjadi HPL-nya Kemensetneg cq PPK GBK," jelasnya.

Baca juga: PPKGBK Laporkan Balik Pontjo Sutowo yang Bongkar Portal Hotel Sultan

Menurut Chandra, perebutan lahan Hotel Sultan muncul pada tahun 2006 ketika Indobuildco menggugat HPL 1/Gelora atas nama Kemensetneg dalam perkara perdata.

Dari PN, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (MK), Indobuildco mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hingga empat kali.

Lalu, dari PK tersebut kemudian keluar keputusan pada tahun 23 Desember 2011 SK HPL 1/Gelora dinyatakan sah oleh pengadilan dan Indobuildco dihukum untuk membayar royalti.

"Orang membayar royalti, berarti bukan pemilik, orang yang menerima royalti dia adalah pemilik. Sama seperti royalti lagu, atau royalti yang lain," katanya.

Keputusan ini pun telah dieksekusi dan Indobuildco sudah membayar royalti atas putusan tersebut.

"Siapa yang tanda tangan berita eksekusi ini? Yang tanda tangan adalah Direktur Utama PPK GBK waktu itu Winarto dan pihak kedua Direktur Utama Indobuildco (Pontjo Sutowo)," imbuhnya.

Baca juga: Buntut Pemasangan Portal di Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Lapor Polisi

Sehingga, pada 8 Desember 2016, Indobuildco melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela dan mengakui HPL 1/Gelora berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan putusan PK.

Kendati demikian, jelang habisnya masa konsesi HGB 26 dan 27, Indobuildco kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas pembatalan SK HPL 1/Gelora pada 27 Februari 2023.

Gugatan itu ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Selain itu, meminta agar Kakanwil ATR/BPN menerbitkan pembaharuan HGB atas nama Indobuildco yang akan berakhir.

Lalu, PPK GBK mengajukan eksepsi dan jawaban di PTUN Jakarta terkait perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT atas tuntutan pembatalan PT Indobuildco terhadap HPL 1/Gelora, pada 22 Mei 2023.

Namun, PTUN menolak gugatan yang diajukan Indobuildco pada 28 Agustus 2023, sehingga pemerintah memenangkan perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com